Pasal 33 UUD 1945 Dinilai Jadi Fondasi Kekuatan Rakyat

Ilustrasi. Medcom

Pasal 33 UUD 1945 Dinilai Jadi Fondasi Kekuatan Rakyat

Achmad Zulfikar Fazli • 28 October 2025 20:42

Jakarta: Masyarakat diajak menyatukan kekuatan dengan siap terpimpin, musyawarah, dan gotong royong untuk mencapai kekuatan yang besar dalam menghadapi permasalahan yang ada. Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dinilai menjadi fondasi masyarakat untuk menyuarakan haknya atas kekayaan alam yang dimiliki Indonesia.

"Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 bukan hanya diceritakan atau disampaikan kepada masyarakat. Tapi pasal ini hadir untuk menyelesaikan konflik-konflik masyarakat atas hak yang sudah diatur dalam undang-undang," ujar Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat Untuk Nusantata (DPP ARUN), Bungas T. Fernando Duling, dalam keterangannya, Selasa, 28 Oktober 2025.

Hal ini disampaikan Bungas dalam agenda musyawarah rakyat dengan Tajuk 'Masyarakat Bicara' di Pondok Kopi KM. 33, merespons permasalahan-permasalahan yang dihadapi masyarakat selama hidup berdampingan dengan PT AKPL. Nando, sapaan akrab Bungas, mengingatkan agar masyarakat berani dan tetap fokus berjuang melalui cara-cara yang tidak melawan hukum.

"Karena penyelesaian konflik yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam merupakan amanat pidato Presiden Prabowo Subianto," ujar dia.
 

Baca Juga: 

Daftar Negara dengan Sumber Daya Alam Terbesar di Dunia, Indonesia Termasuk!




Sementara itu, Ketua RT. 007 Desa Ayawan, Aja, menyampaikan musra ini menjadi salah satu cara bersama mencari solusi dari berbagai permasalahan masyarakat.

"Selama ini tidak ada yang pernah mendengar teriakan kita. Hadirnya DPD ARUN Kalimantan Tengah dan DPD TBBR Seruyan, kita sama-sama berharap dapat mendampingi kita untuk mencari solusi agar mendapatkan hak-hak kita," kata Aja.

Dalam musra ini, masyarakat menyuarakan permasalahan yang dirasakannya. Di antaranya diduga ada kewajiban plasma dan CSR yang sampai sekarang belum dipenuhi. Kemudian, ada keluhan pemutusan jalan yang membuat masyarakat terisolir hingga melumpuhkan perekonomian masyarakat. 

Salah satu warga, Fajriansyah, mengungkapkan selama 20 tahun hadir dan hidup berdampingan dengan masyarakat, AKPL tidak pernah melakukan kewajibannya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)