Ilustrasi. Medcom
Achmad Zulfikar Fazli • 28 October 2025 20:42
Jakarta: Masyarakat diajak menyatukan kekuatan dengan siap terpimpin, musyawarah, dan gotong royong untuk mencapai kekuatan yang besar dalam menghadapi permasalahan yang ada. Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dinilai menjadi fondasi masyarakat untuk menyuarakan haknya atas kekayaan alam yang dimiliki Indonesia.
"Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 bukan hanya diceritakan atau disampaikan kepada masyarakat. Tapi pasal ini hadir untuk menyelesaikan konflik-konflik masyarakat atas hak yang sudah diatur dalam undang-undang," ujar Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat Untuk Nusantata (DPP ARUN), Bungas T. Fernando Duling, dalam keterangannya, Selasa, 28 Oktober 2025.
Hal ini disampaikan Bungas dalam agenda musyawarah rakyat dengan Tajuk 'Masyarakat Bicara' di Pondok Kopi KM. 33, merespons permasalahan-permasalahan yang dihadapi masyarakat selama hidup berdampingan dengan PT AKPL. Nando, sapaan akrab Bungas, mengingatkan agar masyarakat berani dan tetap fokus berjuang melalui cara-cara yang tidak melawan hukum.
"Karena penyelesaian konflik yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam merupakan amanat pidato Presiden Prabowo Subianto," ujar dia.
Baca Juga:
Daftar Negara dengan Sumber Daya Alam Terbesar di Dunia, Indonesia Termasuk! |
%2C%20Bungas%20T_%20Fernando%20Duling_%20Dok_%20Istimewa.jpeg)