Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra Sulardi. ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra
Whisnu Mardiansyah • 30 October 2025 16:00
Kolaka: Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kolaka, Sulawesi Tenggara, Bambang Punto Herdiyanto, resmi dinonaktifkan dari jabatannya. Penonaktifan ini menyusul terungkapnya kasus pemerasan yang diduga melibatkan warga binaan pemasyarakatan (napi) dengan modus video call sex berkedok anggota TNI Angkatan Laut.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara, Sulardi, menjelaskan langkah ini untuk mempermudah proses pemeriksaan internal."Karutan dinonaktifkan dulu karena dalam pemeriksaan internal dari Kanwil dan Patnal Pusat," kata Sulardi seperti dilansir Antara, Kamis, 30 Oktober 2025
Tidak hanya kepala rutan, pihaknya juga memeriksa seorang sipir yang diduga membantu menyelundupkan ponsel ke dalam blok tahanan. Ponsel itulah yang digunakan napi berinisial WL untuk menjalankan aksinya.

"Kita juga dari kanwil memeriksa, makanya kita nonaktifkan. Untuk pegawai sipir tersebut, kita tarik juga ke kanwil. Kita menunggu status yang bersangkutan. Kalau menjadi tersangka, kita harus tunggu proses hukumnya dulu," ujar Sulardi.
Sulardi mengungkapkan, pihaknya akan melakukan sidang kode etik jika ditemukan indikasi pelanggaran. Sanksi terberat yang bisa dijatuhkan adalah pemberhentian atau pemecatan, terlebih jika yang bersangkutan telah tersangkut pidana.
"Kami menunggu pemeriksaan dari polres. Jika dari polres sudah selesai, kita hadapkan ke Patnal. Sanksi terberat adalah diberhentikan. Jika sudah menyangkut pidana, pasti diberhentikan atau dipecat," tegasnya.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Ditjenpas Sultra menunjuk Kepala Kantor Lapas Kendari, Andi Fahriadi, sebagai Pelaksana Harian Karutan Kolaka. Sulardi berharap Andi Fahriadi mampu mengondisikan Rutan Kolaka agar tetap aman dan kondusif, serta bebas dari narkoba dan pungutan liar (pungli).
"Kita berharap seluruh petugas melaksanakan tugas dengan profesional dan punya integritas tinggi," tambahnya.