Ilustrasi. Foto: dok MI. 
                                                
                    Husen Miftahudin • 31 October 2025 05:17 
                
                
                    
                        Jakarta: Pemerintah mengambil langkah strategis dalam memperkuat ketahanan energi nasional dengan mempercepat penerapan tata kelola sumur minyak rakyat melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Kebijakan ini tidak hanya menyangkut regulasi, tetapi juga menjadi harapan baru bagi ribuan masyarakat di daerah penghasil minyak untuk berpartisipasi secara legal dalam kegiatan migas yang selama ini berjalan di bawah radar.
"Kalau ribuan sumur rakyat ini dilegalkan dan dikelola oleh BUMD, koperasi, atau UMKM, dampaknya bukan cuma pada peningkatan produksi nasional, tapi juga membuka lapangan kerja baru dan menumbuhkan ekonomi rakyat," kata anggota Komisi XII DPR RI Cek Endra dalam keterangan tertulis, Jumat, 31 Oktober 2025.
Menurut dia, kebijakan ini dapat menciptakan efek berantai bagi ekonomi lokal dari jasa pengeboran, transportasi, hingga tumbuhnya UMKM di sekitar wilayah operasi.
"Kita sudah lihat contohnya di Musi Banyuasin, Aceh, dan Bojonegoro. Ketika pemerintah hadir dengan regulasi yang jelas, praktik ilegal menurun dan produktivitas meningkat," tambah dia.
Cek Endra menegaskan, di balik regulasi ini tersimpan semangat pemerataan ekonomi. Legalisasi sumur rakyat, katanya, tidak hanya meningkatkan lifting nasional tetapi juga memberi ruang bagi masyarakat untuk menikmati hasil bumi mereka sendiri.
"Yang terpenting, manfaatnya harus benar-benar dirasakan masyarakat. Jangan hanya berhenti di atas kertas," tegas dia.
 
(1).jpg) (Ilustrasi. Foto: dok ICDX)
(Ilustrasi. Foto: dok ICDX)
 
Masyarakat bisa kelola sumur minyak secara legal
Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru menyambut baik kebijakan pemerintah pusat tersebut. Ia menilai terbitnya Permen ESDM 14/2025 menjadi momentum penting agar masyarakat dapat mengelola sumur minyak secara legal, aman, dan berkelanjutan.
Menurut Herman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menjadi salah satu contoh daerah dengan potensi besar dalam pengelolaan sumber daya energi rakyat.
"Selama ini banyak warga kita bekerja di sektor ini tanpa pembinaan dan menghadapi risiko keselamatan. Dengan permen ini, kita ingin masyarakat bisa bekerja secara aman dan berdaya, serta mendapatkan legalitas," ujar dia.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, Sumatra Selatan tercatat memiliki 26.300 sumur minyak rakyat, jumlah terbanyak secara nasional. Potensi besar ini menjadi modal kuat bagi daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis energi rakyat yang berkelanjutan.
Sementara itu, Gubernur Jambi Al Haris menyatakan terdapat sekitar 11.509 sumur minyak rakyat di wilayahnya dan kini telah menjadi dasar final untuk proses legalisasi. Langkah ini diambil guna memberikan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus menertibkan aktivitas penambangan yang selama ini berjalan tanpa regulasi yang jelas.
"Kami telah menyelesaikan rapat finalisasi. Data final kita adalah 11.509 sumur. Sesuai arahan dan regulasi dari Kementerian ESDM, sumur-sumur ini harus dilegalkan," jelas Al Haris.
Ia menjelaskan, hasil verifikasi menunjukkan Kabupaten Batang Hari memiliki jumlah sumur terbanyak yakni 9.885, disusul Muaro Jambi sebanyak 1.336, dan Sarolangun sebanyak 288.
Selain Sumatra Selatan dan Jambi, sejumlah provinsi lain juga memiliki potensi besar, di antaranya Jawa Tengah (4.391 sumur), Aceh (1.490), Jawa Timur (708), dan Sumatra Utara (607). Selama ini, kegiatan eksplorasi sumur minyak rakyat di daerah-daerah tersebut menjadi denyut ekonomi lokal yang menopang kehidupan masyarakat sekitar.