Lukisan Soeharto. Foto: MI/Susanto
Tri Subarkah • 25 April 2025 13:52
Jakarta: Pemberian gelar pahlawan nasional bagi Presiden kedua Soeharto dinilai tidak relevan dan bermasalah. Soeharto dinilai tak memenuhi satu dari enam syarat umum bagi seseorang untuk diberikan gelar maupun tanda jasa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009.
Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi menjabarkan enam syarat pemberian gelar atau tanda kehormatan itu antara lain WNI, memiliki integritas moral dan keteladanan.
Berikutnya, berjasa terhadap bangsa dan negara, berkelakuan baik, setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara, dan tidak pernah dipidana, dan minimal lima tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dari syarat umum tersebut, Hendardi menyoroti syarat berkelakuan baik dalam pemberian gelar pahlawan nasional bagi Soeharto. Pasalnya, Soeharto terganjal dengan berbagai pelanggaran HAM maupun kejahatan terhadap kemanusiaan lainnya yang terjadi selama rezim otoritarian dan militeristik Orde Baru.
"Dan itu belum pernah diuji melalui proses peradilan," terang Hendardi lewat keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Jumat, 25 April 2025.
Ia juga menekankan persoalan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh keluarga serta elite inti di sekitar Soeharto. Baginya, akumulasi persoalan tersebut secara objektif menjadi penyebab utama Soeharto dilengserkan oleh gerakan Reformasi 1998.
"Pendek kata, Soeharto tidak memenuhi syarat umum berkelakuan baik," tegasnya.
Baca juga: Mensos: Soeharto dan Gus Dur Berpeluang Jadi Pahlawan Nasional Tahun Ini |