Ilustrasi. Metrotvnews.com.
Tri Subarkah • 15 March 2025 19:36
Jakarta: Jabatan Letnan Kolonel (Letkol) Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto makin disorot di tengah upaya DPR dan pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) TNI. Perubahan regulasi yang salah satunya dinilai untuk mengakomodasi posisi Teddy di kabinet pun dinilai sudah kelewat batas.
"Ini kan kelihatannya pemerintah atau Presiden ini (terkesan) menyelamatkan satu orang dengan mengubah peraturan perundang-undangan yang ada. Ini kan sudah enggak benar, sudah terlalu jauh," kata pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, kepada Media Indonesia, Sabtu, 15 Maret 2025.
Teddy yang masih berstatus prajurit aktif dimungkinkan menjabat sebagai Seskab karena terbitnya peraturan presiden (Perpres) Nomor 148/2024 tentang Kementerian Negara. Beleid itu menegaskan posisi Seskab sebagai bagian dari Sekretariat Militer Presiden yang menjadi legitimasi atas penempatan prajurit aktif.
Keganjilan dari upaya pemerintah menempatkan Teddy sebagai Seskab juga tersirat lewat pembelaan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Saat dimintai tanggapan soal polemik perlu tidaknya Teddy untuk mundur, Agus menegaskan bahwa jabatan Seskab setara dengan eselon II.
Baca juga: Apa yang Akan Diubah Dalam UU TNI |