Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong/MI
Candra Yuri Nuralam • 19 July 2025 19:31
Jakarta: Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, divonis empat tahun enam bulan penjara terkait korupsi importasi gula. Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati keputusan hakim.
“Yang jelas kami menghormati keputusan majelis hakim,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Sabtu, 19 Juli 2025.
Pihaknya belum menentukan langkah hukum merespons vonis tersebut. Jaksa menunggu salinan putusan, sebelum menentukan tindakan.
“Kami menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari, sambil menunggu salinan lengkap putusan majelis,” ujar Anang.
Tom dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Dia divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan.
Baca: Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta |