Minyak goreng kemasan Minyakita. Foto: istimewa.
M Ilham Ramadhan Avisena • 10 March 2025 17:55
Jakarta: Polemik pengurangan isi kemasan Minyakita dan penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) menjadi ironi di tengah upaya pemerintah menyediakan minyak goreng murah bagi rakyat. Kondisi itu dinilai bukan sekadar praktik curang segelintir pihak, tetapi juga cerminan lemahnya tata kelola pangan nasional.
Pengamat Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat menilai, kegagalan regulasi dan lemahnya pengawasan telah membuka ruang bagi oknum-oknum nakal untuk mengambil keuntungan di tengah ketidakstabilan harga bahan baku.
"Ini adalah bukti nyata regulasi pemerintah tidak adaptif dengan realitas pasar. Harga Crude Palm Oil (CPO) melonjak, tetapi HET tetap dipertahankan, sehingga produsen menghadapi tekanan biaya produksi. Akibatnya, mereka memilih jalan pintas dengan mengurangi isi kemasan atau menaikkan harga di atas HET," ujar Achmad melalui keterangan tertulis, Senin, 10 Maret 2025.
Tak hanya itu, rantai distribusi yang panjang dan tidak efisien turut memperparah masalah. Dari produsen hingga pengecer, minyak goreng melewati banyak tangan, yang masing-masing berpotensi menaikkan harga.
"Ketika pengawasan negara lemah, praktik curang ini semakin marak. Negara seharusnya hadir untuk memastikan minyak goreng rakyat tidak menjadi ajang spekulasi segelintir pihak," tutur Achmad.
Lebih parah lagi, ditemukan beberapa produsen Minyakita yang beroperasi tanpa izin edar atau Standar Nasional Indonesia (SNI). Hal ini menandakan lemahnya kontrol pemerintah terhadap industri minyak goreng bersubsidi.
Baca juga: Pemerintah Ancam Cabut Izin Usaha Produsen yang Curang Kurangi Volume Minyakita |