Tugas dan Wewenang Yovie Widianto setelah Jadi Komisaris Pupuk Indonesia

Musisi Yovie Widianto/Medcom.id/Fachri

Tugas dan Wewenang Yovie Widianto setelah Jadi Komisaris Pupuk Indonesia

Putri Purnama Sari • 18 June 2025 21:28

Jakarta: Musisi kenamaan Indonesia, Yovie Widianto, resmi ditunjuk sebagai Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero) pada 16 Juni 2025.

Pengangkatan ini tertuang dalam SK-156/MBU/06/2025 dan SK.014/DI-DAM/DO/2025 yang ditandatangani Menteri BUMN Erick Thohir dan Direktur Utama PT Danantara Asset Management selaku pemegang saham perusahaan.

Pengangkatan Yovie menambah deretan tokoh publik yang kini menjabat sebagai komisaris di perusahaan milik negara. 

Tak hanya Yovie, Dewan Komisaris Pupuk Indonesia juga diisi oleh nama-nama lain seperti Sudaryono selaku Komisaris Utama dan delapan anggota komisaris lainnya seperti Rachlan S. Nashidik, Irfan Ahmad Fauzi, Suwandi, Febrio Nathan Kacaribu, Iwan Sumule, Nurul Ichwan, Muhammad Rizal Kamal, dan Immanuel Ebenezer Gerungan.

Lantas, apa saja tugas dan wewenang Yovie Widianto sebagai seorang komisaris di PT Pupuk Indonesia? Berikut informasinya.
 

Baca juga: Yovie Widianto Resmi Diangkat Jadi Komisaris PT Pupuk Indonesia

Apa Saja Tugas Komisaris di Pupuk Indonesia?

Dilansir dari website Pupuk Indonesia, Dewan Komisaris bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan jalannya pengurusan perusahaan oleh Direksi, termasuk pelaksanaan rencana jangka panjang, rencana kerja dan anggaran, serta memastikan kepatuhan terhadap anggaran dasar, keputusan RUPS, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi kepentingan dan tujuan Perseroan.

Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Komisaris berwenang untuk:
  • Memeriksa dokumen, kas, surat berharga, serta kekayaan perusahaan.
  • Meminta penjelasan dari Direksi atau pejabat terkait atas pengelolaan perusahaan.
  • Mengetahui dan memantau seluruh kebijakan dan tindakan Direksi.
  • Meminta Direksi/pejabat hadir dalam rapat Dewan Komisaris.
  • Mengangkat atau memberhentikan Sekretaris Dewan Komisaris.
  • Memberhentikan sementara anggota Direksi sesuai ketentuan.
  • Membentuk komite selain Komite Audit bila diperlukan.
  • Menggunakan tenaga ahli dalam hal tertentu atas biaya perusahaan.
  • Mengambil alih tindakan pengurusan dalam kondisi tertentu sesuai Anggaran Dasar.
  • Hadir dalam rapat Direksi dan menyampaikan pandangan.
  • Menjalankan pengawasan lain yang tidak bertentangan dengan hukum dan anggaran dasar.
  • Menyetujui pengangkatan/pemberhentian Sekretaris Perusahaan dan Kepala SPI.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Surya Perkasa)