KAI Gandeng Penegak Hukum Jaga Legalitas Aset Perusahaan

Ilustrasi. Foto: Dok istimewa

KAI Gandeng Penegak Hukum Jaga Legalitas Aset Perusahaan

Eko Nordiansyah • 24 June 2025 22:48

Surabaya: PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat saat ini mengelola aset tanah seluas 327.825.712 meter persegi, termasuk 16.463 unit rumah perusahaan dan 3.881 unit bangunan dinas di berbagai wilayah operasional. Direktur Keselamatan dan Keamanan KAI Dadan Rudiansyah menekankan, rumah perusahaan KAI memiliki dasar hukum yang berbeda dengan rumah negara.

“Rumah perusahaan adalah bagian dari kekayaan yang telah dipisahkan sejak transformasi PJKA menjadi PERUMKA melalui PP No. 57 Tahun 1990. Berbeda dengan rumah negara yang dibangun dari APBN dan diperuntukkan bagi pegawai negeri,” jelas Dadan dalam keterangan tertulis, Selasa, 24 Juni 2025.

KAI lanjutnya, terus menjaga legalitas aset dengan mengacu pada Permen BUMN No. PER-2/MBU/03/2023, dan menempuh jalur hukum baik perdata, TUN, maupun pidana dalam kasus-kasus penguasaan ilegal. Salah satu contoh keberhasilan adalah pengambilalihan aset tanah seluas 597 meter persegi di Jl. Perintis Kemerdekaan No. 2AA, Medan Barat yang berhasil dikembalikan ke KAI setelah proses hukum berkekuatan tetap.

“Forum ini menjadi momentum penting untuk menyamakan pemahaman antar-lembaga. Sinergi yang kuat adalah kunci untuk menyelamatkan dan mengoptimalkan aset demi mendukung transportasi nasional yang berkelanjutan,” tegas Dadan.
 

Baca juga: 

KAI Beri Diskon 30% di Musim Libur Sekolah



(KAI menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Legalitas Status Aset Tanah dan Rumah Perusahaan KAI” di Surabaya. Foto: Dok istimewa)

Gandeng pemangku kepentingan

Untuk itu, KAI menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Legalitas Status Aset Tanah dan Rumah Perusahaan KAI” di Surabaya. FGD ini mempertemukan berbagai pemangku kepentingan dari lintas instansi untuk menyatukan pandangan terhadap upaya penyelamatan aset negara yang dikelola oleh KAI.

Acara ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur, serta Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum.  Peserta berasal dari unsur pemerintah daerah, instansi vertikal, serta internal KAI dari Kantor Pusat, wilayah Daop 7 Madiun, Daop 8 Surabaya, dan Daop 9 Jember.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Kuntadi juga menyampaikan, KAI merupakan moda transportasi vital yang menghubungkan wilayah ujung ke ujung di Pulau Jawa, baik untuk penumpang maupun barang. Sayangnya, banyak aset peninggalan kolonial yang belum tersertifikasi dan bahkan dikuasai oleh pihak ketiga.

Ia menjelaskan tantangan legalitas aset sering kali berasal dari dokumen masa lalu, seperti grondkaart yang dialihkan tanpa pencermatan hukum. Hal ini memperbesar risiko kehilangan aset negara. Untuk itu, Kejaksaan berkomitmen mengawal proses sertifikasi, memberikan pendampingan dan pandangan hukum, serta mengambil langkah hukum tegas jika ditemukan pelanggaran tentu dengan berkolaborasi bersama ATR/BPN, kepolisian, dan pemerintah daerah.

“Kami sangat mengapresiasi dan mendukung penuh upaya-upaya KAI untuk mengembalikan aset-aset ini agar digunakan sebagaimana mestinya, yakni untuk menunjang pelayanan publik yang prima kepada masyarakat,” tambah Kuntadi.

Ia juga menekankan, penyelamatan aset bukan sekadar perkara hukum, tetapi bagian dari amanat konstitusi. Untuk itu Kuntadi mengajak mengawal bersama, mulai dari digitalisasi pendataan hingga percepatan sertifikasi massal sehingga aset negara tidak berpindah tangan secara pribadi.

Selain kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait, KAI juga aktif bekerja sama dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Nationaal Archief Netherlands untuk memperoleh dokumen historis pendukung legalitas aset. Kolaborasi ini menjadi fondasi penting dalam memperkuat bukti kepemilikan sah atas aset-aset strategis.

“Melalui kegiatan FGD ini, KAI berharap tercipta sinergi yang konkret antar lembaga demi memperkuat tata kelola aset, menjaga kekayaan negara, dan memastikan pembangunan transportasi nasional dapat terus bergerak maju dengan pijakan hukum yang kokoh,” tutup Dadan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)