Dua pencuri Electronic Control Unit (ECU) truk di Bandar Lampung. Metrotvnews.com/Imam Setiawan
Duo Pencuri Spesialis ECU Truk di Bandar Lampung Tertangkap Tangan
Imam Setiawan • 5 November 2025 19:18
Bandar Lampung: Bayu Aji Saputra (BAS), 29, pencuri spesialis alat Electronic Control Unit (ECU) pada kendaraan jenis truk dan fuso tertangkap tangan saat mencuri satu unit ECU dari truk yang terparkir di halaman perusahaan. Dari pemeriksaan, Bayu menyebut rekannya, Zulhadi Lubis (ZL), 28, sebagai partner dalam setiap aksi pencurian.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay, mengatakan Bayu berperan sebagai eksekutor. Sementara Zulhadi menjadi joki serta pengamat situasi.
"Hasil pemeriksaan, tersangka BAS merupakan otak dan pelaku utama. Tersangka ZL berperan sebagai joki dan pengamat situasi. Mereka spesialis menyasar ECU pada kendaraan truk atau mobil box yang sedang parkir. Keduanya sudah melakukan aksi sebanyak 28 TKP lintas wilayah," ujar Alfret dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu, 5 November 2025.
Sebaran lokasi aksi, yaitu:
- 9 TKP di wilayah Polsek Sukarame
- 4 TKP di Polsek Panjang
- 1 TKP di Polsek Telukbetung Selatan
- 3 TKP di Polsek Tanjung Bintang (Polres Lampung Selatan)
- 1 TKP di Polsek Merbau Mataram
- 9 TKP di Polsek Jati Agung
- 1 TKP terakhir di parkiran PT Berkat Sentosa Keramin, Kecamatan Sukabumi
Bayu tertangkap tangan pada Kamis 30 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIB beserta barang bukti satu unit ECU. Sementara Zulhadi sempat kabur, namun ditangkap keesokan harinya di rumahnya di Jalan M. Salim, Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang.
Menurut Kapolresta, Bayu sebelumnya bekerja sebagai sopir sehingga mengetahui harga pasar dan letak ECU. Harga normal satu unit ECU sekitar Rp20 juta, namun dijual pelaku seharga Rp5,2 juta.
"Pembagiannya, tersangka ZL dapat sekitar Rp1 juta setiap aksi. Selebihnya dipakai BAS untuk judi online dan kebutuhan harian," jelas Alfret.
Modus pencurian dilakukan cepat. Keduanya berkeliling mencari truk parkir, kemudian Bayu melompat pagar, membuka pintu truk menggunakan obeng, mengambil ECU di dashboard, lalu kabur. Aksi hanya berlangsung kurang dari lima menit.
Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi masih menelusuri jaringan penadah.
ECU merupakan komponen penting yang berfungsi mengatur sistem mesin, transmisi, injeksi bahan bakar, hingga keamanan kendaraan. Tanpa ECU, kendaraan tidak dapat menyala.