Wamen HAM: Memorial Living Park Simbol Pemulihan Negara

Wakil Menteri HAM Mugiyanto. Foto: Istimewa.

Wamen HAM: Memorial Living Park Simbol Pemulihan Negara

Al Abrar • 10 July 2025 20:12

Pidie: Kementerian Hak Asasi Manusia meresmikan Memorial Living Park Aceh di bekas lokasi Rumoh Geudong, Gampong Bili, Kabupaten Pidie, Kamis, 10 Juli 2025.

Peresmian merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat.

Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, mengatakan pembangunan Memorial Living Park menjadi simbol hadirnya negara dalam proses pemulihan korban pelanggaran HAM berat. Lokasi ini diharapkan menjadi ruang rekonsiliasi dan pembelajaran untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa depan.

“Kita tidak sedang membuka luka lama, tetapi membangun jembatan pemulihan untuk menyambung kembali kemanusiaan dan persaudaraan kita yang pernah terkoyak,” kata Mugiyanto dalam sambutannya.

Menurut dia, memorial tersebut merupakan wujud konkret dari pengakuan negara atas hak-hak korban, termasuk hak atas pemulihan dan jaminan ketidakberulangan.

“Negara hadir bukan hanya untuk mengakui, tetapi juga menghadirkan ruang pemulihan, rekonsiliasi, dan perdamaian yang bermartabat,” ujarnya.

Memorial Living Park dibangun di atas lahan lebih dari 7.000 meter persegi. Fasilitasnya meliputi monumen peringatan, taman damai, masjid, ruang edukasi hak asasi manusia, area publik, hingga sumur bor dan menara air untuk kebutuhan warga sekitar.

Kemen HAM menargetkan pengelolaan taman memorial dilakukan secara kolaboratif antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta masyarakat sipil. Partisipasi korban akan diutamakan dalam setiap tahap pengelolaan.

“Kami mengajak seluruh pihak menjaga ruang ini, bukan hanya sebagai taman, tapi sebagai pusat peradaban, tempat kita menumbuhkan nilai-nilai kemanusiaan dalam tindakan nyata,” tutur Mugiyanto.

Sebagai bagian dari rangkaian peresmian, pemerintah juga menyerahkan bantuan sosial kepada 1.312 kepala keluarga di sekitar lokasi memorial. Selain itu, disalurkan tali asih bagi para korban yang belum tercakup dalam skema pemulihan berbasis Inpres No 2 Tahun 2023, termasuk kepada 27 korban peristiwa Rumoh Geudong dan 57 korban peristiwa Simpang KKA.

Pemerintah memastikan upaya pemulihan tidak berhenti pada pembangunan fisik memorial. Berbagai program lanjutan seperti layanan kesehatan, bantuan sosial, pemberdayaan ekonomi, dan akses pendidikan bagi keluarga korban terus didorong.

“Pemulihan ini bukan semata bentuk belas kasihan, tapi pemenuhan hak asasi manusia yang dijamin konstitusi,” tegas Mugiyanto.

Ia berharap Memorial Living Park menjadi pengingat kolektif sekaligus penguat komitmen nasional agar pelanggaran HAM berat tidak pernah lagi terjadi di Indonesia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Al Abrar)