Ilustrasi jemaah haji. Foto: Dok. MI.
M. Iqbal Al Machmudi • 2 July 2025 11:28
Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta pemeriksaan fisik dan mental jemaah haji (istitha’ah) kesehatan jemaah haji diperketat. Hal itu harus dilakukan untuk menekan angka kematiaan jemaah saat menjalankan rukun Islam kelima tersebut.
"Meningkatnya jemaah haji yang meninggal dunia merupakan alarm tanda bahaya bagi kita semua. Kami perlu memastikan bahwa setiap jemaah yang berangkat benar-benar memenuhi kriteria istitha’ah kesehatan," Kepala Bidang Kesehatan PPIH Arab Saudi Mohamad Imran saat dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 2 Juli 2025.
Dia menjelaskan istitha’ah kesehatan jemaah haji diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/508/2024 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/2118/2023 tentang Standar Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam rangka Penetapan Istitha’ah Kesehatan Haji. Aturan tersebut menjelaskan berbagai kriteria untuk memenuhi syarat istitha’ah kesehatan yang dilakukan melalui pemeriksaan fisik, kognitif, kesehatan mental, serta kemampuan melakukan aktivitas keseharian.
Implementasi istitha’ah kesehatan yang ketat diharapkan dapat menyaring calon jemaah yang memiliki risiko tinggi atau kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan menjalani ibadah haji yang menuntut fisik. Tujuannya adalah mengurangi beban pada sistem layanan kesehatan di Tanah Suci dan, yang terpenting, menyelamatkan jiwa.
Baca juga:
PPIH Arab Saudi Terus Cari Tiga Jemaah Haji yang Hilang |