Pembongkaran Pagar Laut oleh TNI AL Dinilai tak Jadi Soal

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono. Metrotvnews.com/ Hendrik Simorangkir

Pembongkaran Pagar Laut oleh TNI AL Dinilai tak Jadi Soal

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 19 January 2025 19:21

Jakarta: Deputi Eksternal Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Mukri Friatna menegaskan pembongkaran pagar laut di Tangerang yang dilakukan TNI bukanlah suatu masalah.

“Tidak ada masalah karena pemerintah sendiri dalam hal ini KPP telah menyebut pagar laut sebagai kegiatan ilegal. Kalau pun untuk barang bukti guna penyidikan bisa sekira 20 meter pagar di titik pertama kali dimulai pemagaran yang berlokasi di Tanjung Burung Teluk Naga,” terang Mukri kepada Media Indonesia, Minggu, 19 Januari 2025.

Menurutnya, setelah selesai pembongkaran, proses hukumnya bisa tetap dilanjutkan ke penyelidikan dan penyidikan hukum.

“Orang-orang yang telah mengaku dan mengetahui pemagaran seperti JPR, Abu janda dan pihak-pihak yang memberikan keterangan palsu juga bisa segara diproses hukum oleh pihak Polri,” tuturnya.

Mukri menegaskan jika hanya untuk keperluan barang bukti, setiap desa bisa diminta untuk menyisakan pagar sepanjang lima meter.

Terkait siapa pelaku pemasangan pagar laut di Tangerang, Mukri mengaku masih belum mengetahui. Namun, ia menduga ada peluang hubungan pemasangan pagar laut ilegal ini dengan Proyek Strategi Nasional (PSN) Tropical Coastland.
 

Baca juga: Panglima Sebut Pembongkaran Pagar Laut oleh TNI AL Perintah Presiden

“Alasannya, titik mulai pemasangan pagar bermula di Tanjung Burung Teluk Naga dan bersebelahan persis dgn PSN tersebut. Terlebih jika dilihat dari lokasi yang telah terarsir untuk HGB,” ujarnya.

“Garis pembacaan dugaan ada keterhubungan antara PSN TC, sekali lagi karena basisnya adalah telah terdapat alas hak HGB. Di dalam HGB juga terdapat hutan mangrove. Hutan inilah titik ikat persinggungannya,” urai Mukri.

Untuk lebih lanjut ihwal siapa yang melakukan pemasangan pagar laut, Mukti meminta aparat hukum bisa memanggil para pihak, mulai dari yang mengaku hingga melihat kapan waktu dan tempat pemasangan pagar.

“Sehingga bisa diperoleh keterangan yang valid,” tandasnya.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberi sinyal untuk menunda pencabutan pagar laut sepanjang 30 kilometer di Pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten karena masih proses penyidikan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menilai seharusnya pagar laut di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten, tidak dibongkar karena merupakan barang bukti.

“Kemarin saya mendengar ada pembongkaran oleh angkatan laut, ya saya enggak tahu, harusnya itu barang bukti," terang Sakti.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)