Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono. Metrotvnews.com/ Hendrik Simorangkir
Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 19 January 2025 19:21
Jakarta: Deputi Eksternal Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Mukri Friatna menegaskan pembongkaran pagar laut di Tangerang yang dilakukan TNI bukanlah suatu masalah.
“Tidak ada masalah karena pemerintah sendiri dalam hal ini KPP telah menyebut pagar laut sebagai kegiatan ilegal. Kalau pun untuk barang bukti guna penyidikan bisa sekira 20 meter pagar di titik pertama kali dimulai pemagaran yang berlokasi di Tanjung Burung Teluk Naga,” terang Mukri kepada Media Indonesia, Minggu, 19 Januari 2025.
Menurutnya, setelah selesai pembongkaran, proses hukumnya bisa tetap dilanjutkan ke penyelidikan dan penyidikan hukum.
“Orang-orang yang telah mengaku dan mengetahui pemagaran seperti JPR, Abu janda dan pihak-pihak yang memberikan keterangan palsu juga bisa segara diproses hukum oleh pihak Polri,” tuturnya.
Mukri menegaskan jika hanya untuk keperluan barang bukti, setiap desa bisa diminta untuk menyisakan pagar sepanjang lima meter.
Terkait siapa pelaku pemasangan pagar laut di Tangerang, Mukri mengaku masih belum mengetahui. Namun, ia menduga ada peluang hubungan pemasangan pagar laut ilegal ini dengan Proyek Strategi Nasional (PSN) Tropical Coastland.
Baca juga: Panglima Sebut Pembongkaran Pagar Laut oleh TNI AL Perintah Presiden |