Ilustrasi ibadah haji. Foto: Metrotvnews.com/Misbahol Munir.
Husen Miftahudin • 18 November 2025 19:08
Jakarta: Masa tunggu ibadah haji di Indonesia yang kerap mencapai puluhan tahun menuntut calon jemaah untuk aktif memantau perkiraan keberangkatan. Kementerian Agama (Kemenag) RI kini telah menyediakan fasilitas daring (online) yang memudahkan masyarakat mengecek estimasi tersebut secara mandiri.
Pengecekan ini penting dilakukan secara berkala untuk memantau posisi antrean dan mempersiapkan pelunasan biaya haji saat gilirannya tiba. Calon jemaah dapat melakukan pengecekan ini menggunakan nomor porsi yang diperoleh saat pendaftaran awal di Kantor Kemenag Kabupaten maupun Kota.
Kemenag menyediakan dua platform digital utama untuk layanan ini. Platform tersebut adalah situs web resmi Haji Kemenag dan aplikasi gawai (gadget) terintegrasi bernama Pusaka.
Cek estimasi via situs resmi Kemenag
Metode pertama adalah melalui laman resmi Haji Kemenag yang dapat diakses dari peramban komputer maupun ponsel. Calon jemaah dapat mengikuti panduan ini untuk melihat estimasi keberangkatan mereka.
Berikut adalah langkah-langkah terperinci untuk melakukan pengecekan melalui situs web:
- Buka halaman situs di https://haji.kemenag.go.id/v4/.
- Gulir (scroll) halaman ke bawah hingga menemukan bagian ‘Perkiraan Berangkat’.
- Masukkan 10 digit nomor porsi haji pada kolom pencarian yang tersedia.
- Klik tombol ‘CARI’ untuk memulai proses pencarian data.
- Sistem akan menampilkan rincian data jemaah, termasuk nama, kabupaten/kota, posisi antrean, dan perkiraan tahun keberangkatan dalam kalender Masehi dan Hijriah.
Menggunakan aplikasi Pusaka Kemenag
Pilihan kedua yang lebih praktis adalah menggunakan aplikasi super-app Kemenag bernama Pusaka. Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis di perangkat Android dan iOS. Langkah-langkah pengecekan melalui aplikasi Pusaka adalah sebagai berikut:
- Unduh (install) dan buka aplikasi Pusaka di ponsel pintar Anda.
- Pada halaman utama, pilih menu ‘Islam’.
- Cari kategori ‘Layanan Haji & Umrah’, kemudian pilih opsi ‘Estimasi Keberangkatan’.
- Masukkan nomor porsi pada kolom yang disediakan.
- Klik ‘Cari Nomor Porsi’ untuk melihat hasilnya. Informasi yang ditampilkan akan sama dengan data yang muncul di situs web resmi Kemenag.
(Ilustrasi ibadah haji. Foto: dok MI)
Membedakan nomor porsi dan SPPH
Bagi calon jemaah yang baru mendaftar, penting untuk memahami perbedaan antara nomor porsi dan Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH). SPPH adalah surat bukti pendaftaran awal yang diperoleh dari Kemenag Kabupaten/Kota dan umumnya memiliki nomor sembilan digit.
Sementara itu, nomor porsi adalah nomor antrean resmi jemaah haji yang terdiri dari 10 digit. Nomor inilah yang wajib digunakan sebagai acuan utama untuk mengecek estimasi keberangkatan di kedua platform yang disediakan
Kemenag.
Daftar tunggu dan persyaratan dokumen
Lama daftar tunggu haji di Indonesia sangat bervariasi antar provinsi. Berdasarkan data Kemenag, antrean di beberapa daerah bisa sangat panjang. Sebagai contoh, jemaah yang mendaftar pada 2023 di Kabupaten Sinjai, diperkirakan baru akan berangkat 25 tahun kemudian atau sekitar 2048.
Untuk melakukan pendaftaran awal dan mendapatkan SPPH serta nomor porsi, calon jemaah harus menyiapkan sejumlah dokumen. Persyaratan tersebut mencakup salinan KTP, Kartu Keluarga, akta lahir/ijazah, buku nikah (bagi yang sudah menikah), serta surat keterangan sehat.
Selain itu, pendaftar juga wajib melampirkan berkas validasi dari bank penerima setoran (BPS) BPIH. Berkas ini termasuk slip setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) senilai Rp 25 juta. (Daffa Yazid Fadhlan)