Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja. Metrotvnews.com/ Hendrik Simorangkir
Hendrik Simorangkir • 26 February 2025 18:27
Tangerang: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengeluarkan aturan mengenai pembatasan waktu terhadap usaha rumah makan selama Ramadan. Selain itu operasional tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Tangerang dihentikan.
Aturan pembatasan operasional pada sektor rumah makan dan THM ini dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 2 Tahun 2025.
"Pengelola kafe, restoran, rumah makan dan jasa hiburan umum untuk memulai aktivitas pada pukul 15.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB. Selain itu, pemilik tempat usaha rumah makan dan sebagainya juga diimbau untuk memasang tirai atau sejenisnya bagi yang menyediakan makan ditempat," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, Rabu, 26 Februari 2025.
Baca: Harga Cabai Rawit Merah dan Hijau di Bandung Makin Pedas
|