Operasional Warung Makan di Kabupaten Tangerang Dibatasi Selama Ramadan

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja. Metrotvnews.com/ Hendrik Simorangkir

Operasional Warung Makan di Kabupaten Tangerang Dibatasi Selama Ramadan

Hendrik Simorangkir • 26 February 2025 18:27

Tangerang: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengeluarkan aturan mengenai pembatasan waktu terhadap usaha rumah makan selama Ramadan. Selain itu operasional tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Tangerang dihentikan.

Aturan pembatasan operasional pada sektor rumah makan dan THM ini dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 2 Tahun 2025.

"Pengelola kafe, restoran, rumah makan dan jasa hiburan umum untuk memulai aktivitas pada pukul 15.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB. Selain itu, pemilik tempat usaha rumah makan dan sebagainya juga diimbau untuk memasang tirai atau sejenisnya bagi yang menyediakan makan ditempat," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, Rabu, 26 Februari 2025.
 

Baca: Harga Cabai Rawit Merah dan Hijau di Bandung Makin Pedas
 
Soma menuturkan surat edaran ini diterbitkan dalam rangka menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati dalam menyambut dan memakmurkan Ramadan. Ia berharap surat edaran ini dapat dipatuhi oleh para pemilik tempat usaha khususnya pada bulan Ramadan seperti saat ini.

"Kami mengimbau kepada pengelola tempat hiburan umum, restoran dan pemilik kafe untuk mematuhi surat edaran tersebut, nantinya jika ada yang melanggar Satpol PP akan melakukan penindakan sesuai tugas dan fungsinya," jelasnya.

Soma menambahkan untuk usaha hiburan malam seperti karaoke, sauna, spa, massage, dan permainan bola sodok agar tutup sementara selama Ramadan.

"Selama Ramadan, jasa hiburan umum seperti karaoke, sauna, spa, massage, dan biliar ditutup sementara, terhitung mulai dua hari sebelum Ramadan sampai dengan dua hari setelah Idulfitri," ujarnya.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)