Apa Saja Jenis-Jenis Asuransi yang Ada di Indonesia?

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Apa Saja Jenis-Jenis Asuransi yang Ada di Indonesia?

Eko Nordiansyah • 6 September 2025 14:37

Jakarta: Tingkat kepemilikan asuransi di Indonesia masih rendah, hanya 3,11 persen pada 2021 menurut data OJK. Salah satu penyebab utama adalah minimnya pemahaman masyarakat terhadap produk asuransi.

Berikut penjelasan jenis-jenis asuransi yang dirangkum dari Manulife dan AXA Mandiri.

1. Asuransi jiwa

Asuransi jiwa berfungsi memberikan manfaat finansial jika terjadi kematian, sakit kritis, atau cacat total. Produk ini terbagi menjadi tiga jenis, yaitu term life dengan perlindungan jangka pendek antara 1 hingga 10 tahun dengan premi terjangkau, whole life yang memberikan perlindungan seumur hidup dengan premi lebih mahal namun nilai klaim lebih kecil, serta unit link yang merupakan kombinasi proteksi dan investasi.

2. Asuransi kesehatan

Asuransi kesehatan memberikan perlindungan terhadap biaya perawatan medis, baik rawat inap maupun rawat jalan, termasuk penyakit kritis.

3. Asuransi pendidikan

Jenis lainnya adalah asuransi pendidikan yang memastikan dana pendidikan anak tetap terjamin meski orang tua meninggal dunia atau mengalami cacat.

4. Asuransi investasi

Asuransi investasi atau unit link menggabungkan proteksi dengan pengembangan dana melalui instrumen investasi. Nilai tunai dari produk ini dapat digunakan untuk membayar premi pensiun atau kebutuhan darurat.
 
Baca juga: 

Jasindo Perkuat Risk Management Partnership di Hari Pelanggan Nasional



(Ilustrasi. Foto: Freepik)

5. Asuransi kendaraan

Asuransi kendaraan memberikan perlindungan terhadap risiko kerusakan, kehilangan, hingga tanggung jawab hukum akibat kecelakaan.

6. Asuransi kecelakaan

Berbeda dengan asuransi kendaraan, asuransi kecelakaan memberikan santunan bagi tertanggung yang mengalami cacat atau meninggal dunia karena kecelakaan, baik saat bekerja maupun di luar pekerjaan.

7. Asuransi korporasi

Asuransi korporasi ditujukan untuk kelompok karyawan, mencakup asuransi jiwa atau kesehatan kumpulan. Namun perlindungan ini hanya berlaku selama masih berstatus sebagai karyawan.

8. Asuransi hari tua

Jenis yang terakhir adalah asuransi hari tua yang memastikan dana pensiun cukup ketika seseorang sudah tidak produktif. Produk ini berbeda dengan tabungan karena memberikan tambahan manfaat perlindungan jiwa.

Dalam memilih produk, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan. Pertama, pahami kebutuhan sesuai dengan profil risiko dan kondisi finansial. Kedua, periksa masa tunggu klaim yang biasanya berlangsung 30 hingga 90 hari untuk penyakit kritis.

Ketiga, manfaatkan masa cooling period selama 14 hari untuk mengevaluasi polis setelah diterbitkan. Keempat, lakukan verifikasi instrumen investasi jika memilih produk unit link.

Asuransi pada dasarnya adalah instrumen perlindungan, bukan investasi utama. Karena itu, masyarakat disarankan memilih produk yang transparan dan sesuai kebutuhan, serta memanfaatkan layanan konsultasi dari perusahaan asuransi untuk panduan lebih lanjut. (Muhammad Adyatma Damardjati)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)