Eks Menkominfo (sekarang menjabat Menteri Koperasi) Budi Arie. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 18 May 2025 14:15
Jakarta: Sekretaris Jenderal DPP Pro Jokowi (Projo), Handoko, membantah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie menerima jatah fee 50 persen dari pengamanan situs judi online (judol). Nama Budi Arie disebut dalam surat dakwaan jaksa terkait peran para terdakwa atas nama Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
"Dakwaan JPU tidak menyebutkan Budi Arie tahu, apalagi menerima uang haram tersebut. Faktanya, memang Budi Arie tidak tahu soal pembagian sogokan itu, apalagi menerimanya baik sebagian maupun keseluruhan," kata Handoko, Minggu, 18 Mei 2025.
Handoko menilai isu yang beredar merupakan framing jahat untuk menghancurkan nama baik Budi Arie yang kini menjabat Menteri Koperasi.
"Framing jahat untuk menghancurkan seseorang biasanya dibangun dari informasi atau data yang tidak utuh, ditambah pesan subjektif insinuatif," ujarnya.
Handoko mengatakan proses hukum sedang berjalan di pengadilan yang terbuka untuk umum. Ia mengajak publik bisa mencari sumber-sumber informasi yang valid dan detail terkait kasus ini.
"Jangan belokkan fakta hukum dengan asumsi yang tidak faktual, apalagi framing jahat untuk membunuh karakter Budi Arie Setiadi," tegasnya.
Budi Arie terseret dakwaan kasus pengamanan situs judol
Sebelumnya, eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang juga Menteri Koperasi, Budi Arie disebut-sebut telah memberikan arahan kepada Terdakwa II, Adhi Kismanto untuk tidak melakukan penjagaan website perjudian.
Hal itu membuat namanya muncul dalam surat dakwaan kasus pengamanan akses judi online (judol) pada persidangan yang sudah berlangsung pada Rabu, 14 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam persidangan itu ada empat orang yang duduk sebagai terdakwa yaitu Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
Nama Ketua Umum Projo itu muncul ketika jaksa menjelaskan tentang peran Zulkarnaen Apriliantony. Budi Arie disebut meminta Zulkarnaen untuk merekrut orang yang akan bertugas mengumpulkan data website perjudian online hingga jaksa menyebut Budi Arie mendapatkan jatah 50 persen.
Surat dakwaan itu juga menyebut Budi Arie melakukan pertemuan dengan dua terdakwa yakni Zulkarnaen Apriliantony dan Adhi Kismanto di rumah dinas menteri komplek Widya Chandra, Kebayoran Baru, Senayan, Jakarta Selatan pada 19 April 2025.