Budi Arie Disebut Terima 50% Uang Judol, Kejagung: Ada Fakta Itu

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi. Medcom.id/Kautsar

Budi Arie Disebut Terima 50% Uang Judol, Kejagung: Ada Fakta Itu

Candra Yuri Nuralam • 19 May 2025 15:34

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan dakwaan jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan soal aliran dana judi online ke Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi didasarkan pada fakta persidangan. Informasi itu didapat dari penyidik Polri.

“Tentu jaksa dalam menyusun surat dakwaannya, tentu melihat ada fakta-fakta itu. Sehingga, dimasukkan dalam surat dakwaan,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 19 Mei 2025.

Harli mengatakan sidang kasus judi online masih dalam tahapan awal. Proses ke depan akan membuka fakta keterlibatan Budi dalam kasus itu.

“Nanti kita lihat bagaimana prosesnya tentu Kalau yang bersangkutan di dalam berkas perkara yang terdakwanya sekarang sedang disidangkan,” ujar Harli.

Harli menyebut Budi berpeluang dipanggil sebagai saksi dalam perkara itu. Namun, permintaan keterangan tergantung kebutuhan jaksa.

“Bahwa yang bersangkutan sebagai saksi mungkin saja akan dipanggil Untuk memberikan kesaksian dalam persidangan. Nah tetapi kalau tidak ya tentu nanti kita lihat bagaimana hakim,” ucap Harli.
 

Baca Juga: 

Nama Budi Arie Muncul di Dakwaan Kasus Judol, Begini Respons Projo


Jaksa sejatinya sudah menyusun daftar saksi dalam persidangan. Namun, Harli belum bisa memastikan ada nama budi dalam daftar yang sudah dibuat.

“Kalau yang bersangkutan ada maka kemungkinan jaksa penutup umum untuk memanggil, diperiksa di pengadilan itu sangat terbuka,” ujar Harli.

Harli mengatakan jaksa cuma menjadi pembukti kasus dalam persidangan. Masyarakat diharapkan memantau perkembangan perkara tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)