ilustrasi medcom.id
Whisnu Mardiansyah • 3 March 2025 08:17
Bandung: Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerapkan kebijakan kerja lebih awal kepada para Aparatur sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1446 Hijriah. Dalam aturan tersebut ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat harus masuk kerja lebih pagi yakni pukul 06.30 WIB dan pulang lebih awal pada pukul 14.00 WIB.
Aturan ini berlaku bagi ASN yang berkantor di Gedung Sate dan juga kantor perangkat daerah beserta unit-unit kerja yang tersebar di seluruh Jawa Barat. Kebijakan tersebut sesuai instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang menilai agar para ASN pemrov jabar tidak kesiangan dengan menghindari kebiasaan tidur setelah makan sahur, agar badan tetap bugar. Kemudian dengan jam masuk lebih ini juga agar para ASN terhindar dari kemacetan.
Aturan jam masuk kantor bagi para ASN tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 23/OT.03/ORG tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1446 H/2025 M di Lingkungan Pemda Provinsi Jawa Barat, yang ditandatangani Sekda Jabar.
| Baca: Pasar Tanah Abang Sudah Diburu Pembeli Pada Awal Ramadan |