Menko Polkam Tegaskan Bakal Tindak Ormas yang Meresahkan Masyarakat dan Investasi

Menko Polkam Budi Gunawan. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Menko Polkam Tegaskan Bakal Tindak Ormas yang Meresahkan Masyarakat dan Investasi

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 6 May 2025 22:58

Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Indonesia Budi Gunawan menegaskan akan memberantas organisasi masyarakat (ormas) yang menganggu masyarakat dan investasi. Ini demi mewujudkan stabilitas keamanan, serta kepastian hukum untuk menjamin jalannya investasi dan usaha.

"Pemerintah tidak akan ragu-ragu dalam menindak tegas segala bentuk premanisme dan aktivitas ormas yang meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu jalannya investasi maupun kegiatan usaha," tegas Budi, Selasa, 6 Mei 2025.

Budi menyebut penindakan tegas ormas ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang tidak akan tinggal diam terhadap berbagai bentuk tindakan yang mengancam ketertiban umum dan kestabilan sosial.

"Kehadiran negara harus dirasakan nyata oleh masyarakat, khususnya dalam memberikan rasa aman, menjamin kebebasan beraktivitas, dan menjaga iklim usaha yang sehat dan kompetitif," ujarnya.
 

Baca juga: Menko Polkam Ungkap Presiden akan Gelar Rapat Bahas Evakuasi Warga Gaza

Budi mengungkapkan pemerintah punya tanggung jawab konstitusional untuk memastikan bahwa ruang publik tidak dikuasai oleh intimidasi, kekerasan, atau pemaksaan oleh kelompok-kelompok tertentu.

"Pemerintah menyadari bahwa tanpa stabilitas keamanan dan kepastian hukum, kepercayaan investor akan terus tergerus,” ujarnya. 

Budi mengatakan operasi penanganan premanisme dan ormas meresahkan akan dilaksanakan secara sinergis oleh jajaran TNI-Polri bersama seluruh kementerian lembaga serta pemerintah daerah. Ia menegaskan langkah ini bukan berarti pemerintah membatasi masyarakat berserikat dalam ormas.

"Pada prinsipnya, pemerintah tidak melarang kebebasan berserikat dan berkumpul termasuk Ormas, tapi memastikan seluruh organisasi untuk disiplin mematuhi ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)