Ilustrasi iPhone 16. Foto: Istimewa.
Naufal Zuhdi • 11 January 2025 13:14
Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan terdapat 5.448 unit iPhone 16 yang sudah masuk ke Indonesia selama periode Januari-Oktober 2024.
Kepala Sub Bagian Impor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Chotibul Umam mengungkapkan ribuan iPhone 16 tersebut masuk ke Indonesia melalui dua jalur.
"Melalui barang penumpang dan barang kiriman," kata Chotibul dalam konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta Timur, dikutip Sabtu, 11 Januari 2025.
Diketahui, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, penumpang diperbolehkan membawa maksimal dua handphone, komputer, dan tablet (HKT) dari luar negeri selama satu tahun untuk di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
"Batasan yang dua unit per kedatangan periode satu tahun saat ini untuk di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB)," bebernya.
Baca juga: Izinkan Penjualan iPhone 16 di Indonesia, Pemerintah Minta Apple Tambah Investasi USD1 Miliar |