Mantan Dubes Usra Hendra Jelaskan Alasan Pulang ke Indonesia

Mantan Dubes RI untuk Nigeria Usra Mahendra Harahap/Setkab.go.id.

Mantan Dubes Usra Hendra Jelaskan Alasan Pulang ke Indonesia

M Sholahadhin Azhar • 10 January 2025 21:02

Jakarta: Mantan Duta Besar Indonesia untuk Nigeria, Usra Hendra, menjelaskan alasan dirinya kembali ke Indonesia. Usra menegaskan dirinya kembali karena masa tugas.

"Kepulangan Pak Usra ke Indonesia murni karena masa tugas beliau sudah berakhir 31 Desember 2024 sesuai Kepres RI NO 157/P Tahun 2024 untuk 30 orang Dubes," kata kuasa hukum Usra, Rikha Permatasari, dalam keterangan yang dilansir Jumat, 10 Januari 2025.

Pernyataan Rikha, menampik tuduhan miring terhadap kliennya. Misalnya, Usra yang disebut pulang ke Indonesia karena tersandung kasus pelecehan mantan staf KBRI di Nigeria, Annisa Rahman.
 

Baca: Dubes Indonesia untuk Nigeria Bantah Lakukan Pelecehan

"Bukan dampak tuduhan tak berdasar dan fitnah keji oleh Anissa Rahman yang selama ini muncul di pemberitaan," kata Rikha.

Dia mengatakan kepulangan kliennya ke Indonesia, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 157/P Tahun 2024 Tentang Pemberhentian Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia. Surat itu, ditetapkan di Jakarta pada 12 Desember 2024. 

Dalam keputusan tersebut sebanyak 30 Duta Besar yang diberhentikan dengan hormat sebagai Duta Besar dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia. Salah satunya Dubes Nigeria Usra Hendra Harahap diberhentikan dengan hormat. 

"Apa yang diklaim di pemberitaan itu sesuatu yang tidak benar," tegas Rikha.

Di sisi lain, Rikha menyayangkan tuduhan Anissa Rahman, yang disampaikan suaminya Aminu Shehu. Informasi yang beredar itu dinilai sengaja digunakan untuk menjatuhkan integritas dan merusak nama baik kliennya. 

Rikha menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar. Ia menilai pemberitaan itu merupakan pembohongan publik karena tidak ada bukti mendasar terkait dugaan miring tersebut. 

"Ini sudah mencemarkan nama baik klien saya dan pemberitaan serta informasi yang beredar adalah pembohongan publik," tegas. 

Kementerian Luar Negeri dalam pemberitaan melalui juru bicaranya, mengatakan sudah memverifikasi keterangan Annisa Rahman dan mengkaji rekaman CCTV, namun tidak dapat menyimpulkan sesuai tuduhan Anissa Rahman dan suaminya, karena tidak terbukti.*

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)