Gubernur Jawa Barat Terpilih, Dedi Mulyadi. Metrotvnews.com/ Antonio
Bekasi: Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, menyebut pemasangan pagar laut di perairan di wilayah Paljaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, belum ada izin. Dedi menjelaskan ada upaya pembangunan dermaga, tempat pengelolaan ikan dan pabrik menggunakan area laut yang telah bersertifikat.
"Sebagian sertifikatnya atas nama perusahaan, sebagian atas nama warga. Dan kemudian mereka membangun belum ada izin," kata Dedi di Bekasi, Jumat, 24 Januari 2025.
Dia menyampaikan Pemprov Jawa Barat tidak pernah mengeluarkan izin terkait dengan pemagaran tersebut.
"Oh nggak, nggak, nggak. Izinnya bukan dari Pemprov, izinnya dari KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan), penggunaan ruang laut. Pemprov itu adalah, kerjasama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan perusahaan," ungkapnya.
Pembangunan alur laut di pesisir utara Kabupaten Bekasi, Desa Segara Jaya, Jawa Barat disebut diperintahkan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Demikian hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), Deolipa Yumara.
Deolipa mengatakan, pihaknya melakukan pembangunan alur laut di pesisir Kabupaten Bekasi karena adanya Surat Perintah Kerja (SPK) dari DKP Jawa Barat.
"Klien kami atas perintah kerja dan berdasarkan kesepakatan, klien kami kemudian mengerjakan apa yang disebut sebagai pembuatan alur laut dengan denah dan model yang dibuatkan oleh skema DKP. Oke, jadi klien kami hanya diperintah untuk bekerja. Tapi klien kami nggak bisa bekerja tanpa surat perintah. Akhirnya dibuatlah surat perintah kerja namanya SPK," katanya di Bekasi, Kamis, 16 Januari 2024.
Dia mengatakan, pihaknya diminta untuk menggali alur laut dengan kedalaman mencapai 4 meter.
Dirinya beranggapan bahwa pembuatan alur laut itu juga sesuai dengan arahan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat PT TRPN ingin mengurus izin mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPR) Laut.
Karena, kata dia, pihaknya diminta KKP untuk berkoordinasi dengan DKP Jawa Barat saat mengurus PKKPR.
"Tentunya kalau melakukan pekerjaan ini, ini kan atas perintah KKP juga sebenarnya. KKP minta kita suruh berkoordinasi dengan DKP. DKP kemudian menyuruh klien kami untuk mengerjakan ini. Kalau sudah mengerjakan ini, nanti mudah-mudahan PKKRPL bisa keluar, Karena perintahnya suratnya itu. Nah ini dikerjakan," katanya.
Deolipa menambahkan perintah dalam bentuk SPK dari DKP Pemprov Jawa Barat ini menjadi landasan pihaknya untuk membuat alur laut dengan mengeruk serta memasang pagar bambu di perairan Bekasi.
Dia juga mengungkapkan bahwa pemasangan pagar bambu itu sesuai permintaan dan persetujuan dari DKP Jawa Barat.
"Jadi bekerja lah klien kami dengan pendanaan sendiri. Kemudian menguruk atau mengambil lahan-lahan yang ada di alur yang sudah ditetapkan untuk dikeruk. Diambil lahannya di pendalaman airnya. Jadi tanah-tanah yang sudah tersedimentasi diambil, digali-gali, ditaruh di pinggir. Kan nggak mungkin dibawa ke daratan, jadi ditaruh di pinggir," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya merasa heran ketika KKP tiba-tiba menyegel pengerjaan tersebut karena persoalan PKKRPL. Pasalnya menurut dia pihaknya berkoordinasi dengan DKP Provinsi Jawa Barat atas arahan KKP agar dapat mengantongi PKKRPL.
"Sementara syarat untuk membuat itu (PKKRPL), salah satunya harus ada kerjasama dengan DKP. Jadi ini kayak kita disuruh muter-muter, dapatkan izin ini harus kerjasama dulu dengan DKP. Ketika lagi kerjasama dengan DKP, kita disegel. Alasannya belum jadi, PKKRPL," ujarnya.