Ilustrasi pagar laut. (Metrotvnews.com/Yurike)
Hendrik Simorangkir • 21 January 2025 17:14
Tangerang: Pagar laut terbentang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, menuai polemik baru yakni adanya Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Kepala Ombudsman Perwakilan Banten, Fadli Afriadi, meminta hal tersebut untuk diselidiki.
Fadli mengatakan hal tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VII/2010 menyangkut ketentuan mengenai pemberian Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3).
"Jika sampai ada penerbitan sertifikat HGB pada kawasan tersebut, artinya kawasan perairan telah dianggap sebagai daratan. Berdasarkan Mahkamah Konstitusi, di laut itu tidak berlaku rezim hak, artinya tidak boleh ada kepemilikan. Tentu ini perlu diselidiki lebih lanjut," kata Fadli, Selasa, 21 Januari 2025.
Fadli menuturkan pihaknya bakal memanggil dari Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN untuk mengetahui informasi lebih jelas terkait muncul sertifikat HGB tersebut.
"Jadi kami akan secepatnya mengundang Kanwil ATR/BPN, agar diperlukan informasi yang lebih jelas terkait HGB tersebut dengan pagar laut yang ada," jelasnya.
Fadli menambahkan pihaknya akan memanggil pihak-pihak yang terlibat baik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tangerang hingga Provinsi Banten.
"Nanti akan kita panggil dari Pemda untuk memastikan lagi, bagaimana bisa ada HGB di sana," jelasnya.
Sebelumnya Pemerintah melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengaku adanya hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) dari pagar laut misterius tersebut.
Menurutnya terdapat 263 bidang dalam bentuk SHGB yang terdiri dari 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang lagi atas nama perorangan. Selain itu terdapat pula SHM yang terbit di kawasan pagar laut dengan jumlah 17 bidang.
Kementerian ATR/BPN membenarkan adanya sertifikat di kawasan pagar laut itu. Lokasinya pun sesuai dengan aplikasi BHUMI ATR/BPN, yakni di Desa Kohod, Pakuhaji, Tangerang. Kementerian ATR berjanji menindak tegas pihak yang terlibat dalam penerbitan sertifikat-sertifikat itu, jika ditemukan ada yang menyalahi aturan.