WNA Wajib ke Kantor Imigrasi saat Perpanjangan Izin Tinggal

Pemotretan warga negara asing (WNA) untuk pengurusan izin tinggal di Indonesia.

WNA Wajib ke Kantor Imigrasi saat Perpanjangan Izin Tinggal

Hendrik Simorangkir • 29 May 2025 13:36

Tangerang: Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengeluarkan peraturan baru dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia. Saat ini, WNA wajib melakukan pengambilan foto dan wawancara di kantor imigrasi saat mengajukan perpanjangan izin tinggal.

Hal tersebut mengacu kepada Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025 yang efektif berlaku mulai 29 Mei 2025. Sebelum tahapan tersebut, WNA melakukan pendaftaran permohonan izin tinggal dan pengunggahan dokumen persyaratan secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id, serta prosedur tersebut juga berlaku bagi WNA pemegang visa on arrival (VoA).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman mengatakan, kebijakan ini ditetapkan dengan tujuan damage control, yakni meminimalisasi potensi penyalahgunaan izin tinggal, menjaga ketertiban administrasi keimigrasian serta mengawasi peran penjamin WNA.

"Penyesuaian tata cara perpanjangan izin tinggal ini kami canangkan dengan mencermati hasil evaluasi menyeluruh oleh Ditjen Imigrasi. Kami mendapati, angka penyalahgunaan izin tinggal dan juga penjamin yang tidak memenuhi tanggung jawabnya masih tinggi," ujarnya, Kamis, 29 Mei 2025.

Yuldi menuturkan, pada operasi penanaman modal asing, yang dilakukan bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal
(BKPM) selama triwulan pertama 2025, pihaknya menjaring 546 WNA dengan dugaan penyalahgunaan izin tinggal, serta total 215 perusahaan yang diduga fiktif dan bermasalah telah dicabut izin usahanya.

"Berdasarkan data statistik periodik tindakan administratif keimigrasian pada periode Januari-April 2024 sebanyak 1.610 WNA, sedangkan periode Januari-April 2025 sebanyak 2.201 WNA. Artinya tindakan administratif keimigrasian pada 2025 meningkat signifikan dengan adanya kenaikan sejumlah 36,71%," jelasnya.

Yuldi mengimbau kepada seluruh WNA yang sedang memproses perpanjangan izin tinggal atau perubahan data, agar memberikan keterangan yang benar saat melakukan wawancara dengan petugas. 

"Kami mengingatkan agar WNA memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada petugas guna menghindari kendala di kemudian hari," katanya.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dalam Pasal 63 Ayat (2) disebutkan bahwa penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijamin selama tinggal di wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status keimigrasian dan perubahan alamat.

Bagi WNA yang termasuk kelompok rentan seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui serta sedang dalam kondisi mendesak, proses pendaftaran permohonan, penyerahan dokumen hingga pembayaran dapat dilakukan secara langsung bersamaan dengan foto dan wawancara di kantor imigrasi (walk-in) dan dibantu oleh petugas.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)