Suntik Gas 3 Kg ke Tabung 12 Kg, Bos Pangkalan Elpiji di Tangerang Ditangkap

Polda Banten menangkap dua pria berinisial MS, 53, dan EN, 46, yang melakukan penyuntik gas 3 kg subsidi di Kampung Jambe, Kecamatan Jambe Kabupaten, Kabupaten Tangerang.

Suntik Gas 3 Kg ke Tabung 12 Kg, Bos Pangkalan Elpiji di Tangerang Ditangkap

Hendrik Simorangkir • 27 May 2025 13:36

Tangerang: Polda Banten menangkap dua pria berinisial MS, 53, dan EN, 46, yang menyuntik gas elpiji 3 kg subsidi di Kampung Jambe, Kecamatan Jambe Kabupaten, Kabupaten Tangerang. Akibat perbuatan pelaku, terjadi kelangkaan gas 3 kg di wilayah tersebut.

"Pelaku MS adalah pemilik pangkalan gas 3 kg dan EN seorang operator yang melakukan penyuntikan tabung tersebut," ujar Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Donny Satria, Selasa, 27 Mei 2025.

Donny menuturkan, modus para pelaku memindahkan atau melakukan penyuntikan isi tabung gas 3 kg ke tabung gas 12 kg non subsidi yang masih kosong. Pemindahan isi gas itu dilakukan dengan cara menggunakan selang dan regulator gas yang sudah dimodifikasi.

"Jadi para pelaku ini melakukan penyuntikan isi tabung gas dengan cara membariskan tabung gas 12 kg yang dihubungkan ke tabung gas 3 kg menggunakan selang dan regulator gas yang sudah dimodifikasi. Pada bagian atas tabung diberikan es batu agar suhu menjadi dingin dan untuk tabung gas 12 kg membutuhkan 4 tabung gas kg subsidi," jelasnya.

Donny menjelaskan, tempat gas milik pelaku merupakan sub pangkalan yang mendapatkan penunjukan dari salah satu agen sejak 2008. Pelaku membeli isi tabung gas ukuran 3 kg subsidi seharga Rp16 ribu per tabung dan dijual ke masyarakat seharga Rp19 ribu-Rp20 ribu.

"Dalam satu bulan pelaku mendapatkan kuota pengiriman sebanyak 2 ribu tabung gas 3 kg subsidi, dan alasan pelaku melakukan pemindahan tabung gas itu dikarenakan pelaku ingin mencari keuntungan lebih. Hasil suntikan gas 12 kg dijual oleh pelaku di wilayah Kabupaten Tangerang dengan harga Rp200 ribu per tabung," jelas dia.

Menurut Donny, pelaku dalam sehari dapat memindahkan isi 3 kg sebayak 50 tabung dengan keuntungan yang diterimanya hingga jutaan rupiah per harinya. 

"Pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp6.800.000 per hari. Sehingga kerugian negara mencapai Rp612 juta selama 3 bulan beroperasi," katanya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 56 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp60 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)