Korupsi Tahun 2020, Kepala UPK Ditetapkan Tersangka

Tersangka kasus korupsi dana eks PNPM ditahan Kejari Jepara. Medcom.id/ Rhobi Shani

Korupsi Tahun 2020, Kepala UPK Ditetapkan Tersangka

Rhobi Shani • 20 July 2023 19:34

Jepara: Kepala Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Barokah Abadi Kecamatan Donorojo Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, S, ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jepara, sebagai tersangka kasus korupsi. Dana Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) sebesar Rp5,6 miliar diduga dikorupsi.

Kajari Jepara, Muhammad Ichwan, mengatakan S melakukan korupsi saat menjabat pada tahun 2020. Tim penyidik sudah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan sejak Februari 2023 lalu. Sejumlah saksi juga sudah dimintai keterangan.

"Hari ini tim penyidik menetapkan S sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Ichwan di Kejari Jepara, Kamis, 20 Juli 2023.

S menggunakan nama kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) untuk kepentingan pribadi. Tindakan tersebut dilakukan S tanpa diketahui oleh kelompok yang bersangkutan.
 
"Tersangka memalsukan tanda tangan tanda terima, juga tidak ada prolosal pengajuan," jelas Ichwan.
 
Tim penyidik telah menyita sejumlah barang bukti. Yaitu 17 sertifikat tanah dan uang senilai Rp 770 juta.

"Bahwa perbuatan tersangka tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp5.665.565.000," ungkap Ichwan.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Perkara tersebut akan segera diselesaikan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat," ujarnya.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Deny Irwanto)