Kualitas Udara Memburuk, Jam Masuk Sekolah di Palembang Diundur

Pengendara roda dua saat hendak mengantar anaknya sekolah pada pagi hari di tengah kabut asap di Palembang. MI/Dwi Apriani

Kualitas Udara Memburuk, Jam Masuk Sekolah di Palembang Diundur

Media Indonesia • 30 September 2023 11:02

Palembang: Tebalnya kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Sumatra Selatan membuat kualitas udara di Palembang makin memburuk. Karena itu, Pemerintah Kota Palembang mengambil kebijakan untuk meminimalisir banyaknya penderita Infeksi Saluran Pernafasan Akut di kota tersebut.

Pemkot Palembang mengeluarkan surat edaran jam masuk sekolah untuk siswa TK hingga SMP yang diundur hingga pukul 09.00 WIB.  Hal itu menyusul dan menindaklanjuti surat Kepala Dinas Kesehatan Palembang nomor 443/6272/Dinkes/2023 perihal kondisi udara yang berbahaya akibat kabut asap.

"Terkait kewaspadaan dan kesiapsiagaan dampak buruk kabut asap dan kewaspadaan dini dengue terkait iklim El nino, jam masuk sekolah diundur lebih siang mulai 30 September 2023," ujar Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Palembang Ansori, Sabtu, 30 September 2023.

Dalam surat edaran itu disebut perubahan jadwal belajar mengajar sebagai dampak buruk bahaya kabut asap bagi satuan pendidikan di Lingkungan Dinas Pendidikan Palembang. Pemerintah Kota Palembang juga menyatakan ada perubahan jangka waktu untuk setiap satu mata pelajaran.

"Setiap TK-SMP di Palembang silakan mengurangi waktu belajar selama sepuluh menit dari jam biasanya," kata dia.

Selain memangkas waktu belajar, Pemkot Palembang juga mengintruksikan agar tidak ada kegiatan istirahat untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan yang dapat memicu ISPA akibat kabut asap dan udara yang buruk.

Dalam surat edaran tersebut dinyatakan semua kegiatan di luar ruangan untuk tidak dilaksanakan selama kabut asap masih terjadi. Sebab dikhawatirkan akan mengganggu kesehatan para siswa.

"Kami juga mengimbau agar tetap pakai masker, baik siswa guru maupun tenaga teknis di sekolah, demi kenyamanan dan keaamanan," jelasnya.

Sementara itu, Kabid SMA Disdik Sumsel, Joko Edi Purwanto, mengatakan, untuk wilayah Sumsel, jam masuk sekolah lebih awal dari intruksi kota. Yakni mulai pukul 08.00 WIB dan apabila polusi udara dalam status yang membahayakan, kepala sekolah diminta segera berkoordinasi dengan Disdik Sumsel untuk mengambil langkah proporsional dan prosedural.

"Seluruh kepala sekolah yang sekolahnya terdampak, bisa melakukan langkah-langkah penanggulangan. Sekolah diberikan kewenangan untuk melihat perkembangan seperti apa kondisi udara di sekolahnya. Selain itu, bisa juga pengurangan jam belajar atau pembelajaran dilakukan secara kombinasi Iuring dan daring atau full daring," pungkasnya

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)