Viral, KA Sancaka Relasi Yogyakarta-Surabaya Dilempari Batu  2 Penumpang Terluka

Penumpang KA Sancaka memegang muka akibat terkena pecahan akibat lemparan batu. Dokumentasi/Istimewa

Viral, KA Sancaka Relasi Yogyakarta-Surabaya Dilempari Batu 2 Penumpang Terluka

Ahmad Mustaqim • 8 July 2025 05:01

Yogyakarta: KAI Daop 6 Yogyakarta mengonfirmasi terjadi pelemparan batu ke rangkaian Kereta Api (KA) 88F Sancaka relasi Yogyakarta-Surabaya Gubeng, saat melintas di antara Stasiun Klaten dan Stasiun Srowot pada Minggu, 6 Juni 2025. Pecahan kaca sempat mengenai penumpang di dalam kereta. 

"Pelemparan ini mengenai salah satu kaca kereta dan sangat disayangkan serpihannya mengenai dua orang penumpang," kata Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta,
Feni Novida saragih dikonfirmasi pada Senin, 7 Juli 2025. 

Setibanya di Stasiun Solobalapan, dua penumpang tersebut diperiksa dan diobati tim medis serta langsung dirujuk ke RS Triharsi. Selanjutnya, dua penumpang tersebut akan mendapatkan asuransi dan penanganan kesehatan lanjutan di Surabaya.

Ia mengatakan KAI Daop 6 Yogyakarta memohon maaf dan sangat menyayangkan kondisi ini. Ia menegaskan tindakan vandalisme dalam bentuk apa pun, baik pelemparan benda, coret-coret, maupun pengrusakan, merupakan pelanggaran hukum dan membahayakan keselamatan operasional, serta mengganggu kenyamanan penumpang.

"KAI Daop 6 Yogyakarta menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang dan sangat menyayangkan kejadian ini. KAI tidak akan menoleransi segala bentuk vandalisme terhadap kereta api. Selain membahayakan perjalanan KA, vandalisme juga merugikan negara dan masyarakat yang menggantungkan mobilitasnya pada transportasi publik," ujarnya. 
 

Baca: KAI Daop 6 Yogyakarta Catat Lonjakan Penumpang KA saat Libur Tahun Baru Islam

Feni menegaskan KAI Daop 6 Yogyakarta akan terus menelusuri pelaku aksi vandalisme ini dan menyerahkannya kepada pihak berwajib untuk diproses hukum. Menurutnya, hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai kejahatan yang membahayakan bagi orang lain maupun barang, yakni Pasal 194 ayat 1. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Selain itu, ada Ayat 2 Pasal 194 terkait perbuatan membahayakan yang mengakibatkan orang meninggal dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun atau maksimal pidana mati. Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yakni Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

"Kami mohon kepada masyarakat agar tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api apapun alasannya. Sebab dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api," ucapnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)