Merujuk KUHP, Pendapat Guru Besar IPB Bambang Hero Tak Masuk Keterangan Palsu

Pakar hukum pidana Boris Tampubolon. Foto: Dok Pribadi

Merujuk KUHP, Pendapat Guru Besar IPB Bambang Hero Tak Masuk Keterangan Palsu

Siti Yona Hukmana • 13 January 2025 17:55

Jakarta: Pakar hukum pidana Boris Tampubolon mengatakan seorang ahli yang memberikan keterangan di pengadilan tidak bisa dilaporkan atas dasar memberi keterangan palsu. Hal itu termaktub dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 
 
Menurut dia, unsur Pasal 242 KUHP juga tidak masuk dalam kasus Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) yang juga ahli lingkungan, Bambang Hero Saharjo. Alasannya, Sebab seorang ahli di dalam persidangan itu hanya memberikan pendapat berdasarkan keahliannya. 

"Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 187 KUHAP, keterangan seorang ahli merupakan pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau suatu keadaan," kata dia melalui keterangan tertulis, Senin, 13 Januari 2025.

Organisasi Masyarakat (Ormas) Persaudaraan Pemuda Tempatan (Perpat) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), melaporkan Bambang Hero Saharjo ke Polda Bangka Belitung pada Rabu, 8 Januari 2024. Ormas tersebut melaporkan Bambang Hero atas dugaan kejanggalan hasil perhitungan kerugian negara dari sektor lingkungan yang jadi dasar penanganan korupsi timah, yakni sebesar Rp271 triliun. 
 
Boris menambahkan, pendapat itu sendiri bisa berbeda-beda antara ahli yang satu dengan yang lain. Nantinya, hakim yang akan menilai berdasarkan fakta persidangan apakah pendapat dari ahli itu bisa digunakan sebagai dasar atau tidak dalam pertimbangan putusannya. 
 
“Pada akhirnya, hakim yang menilai dan menentukan, apakah pendapat ahli itu bisa diterima atau justru ditolak. Jadi, sangat tidak tepat bila keterangan Prof Bambang Hero sebagai ahli yang mengutarakan pendapatnya dalam kasus timah itu dituduh memberi keterangan palsu," kata Founder Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers) ini.
 
Meski demikian, Lanjut Boris, tidak bisa dimungkiri pendapat Bambang Hero yang menyatakan kerugian Rp271 triliun di kasus timah menjadi perbincangan. Sehingga, wajar bila memunculkan banyak reaksi dari masyarakat termasuk adanya sekelompok warga masyarakat yang sampai melaporkan dia ke polisi atas memberi keterangan palsu.

"Saya pribadi menghormati pendapat beliau. Yang menjadi persoalan mengganjal dalam kasus ini sebenarnya adalah apakah kerugian akibat kerusakan lingkungan itu sama dengan kerugian korupsi? Atau apakah bisa kerugian kerusakan lingkungan itu dimasukkan menjadi kerugian korupsi dalam UU Tipikor," ujar dia.
 

Kenapa Bambang Hero dilaporkan?

Boris menjelaskan kerugian akibat kerusakan lingkungan punya mekanisme sendiri. Secara aturan kerugian lingkungan itu sifatnya masih bisa mengalami perubahan karena dipengaruhi faktor teknis dan nonteknis di bidang lingkungan (Pasal 6 Permen LH No. 7/2014). 

Artinya, sifat kerugiannya potensial atau belum pasti. Sementara, kerugian keuangan negara dalam korupsi itu harus pasti atau actual lost.
 
"Menurut saya karena kejanggalan inilah sehigga wajar menimbulkan banyak reaksi dari masyarakat atas pendapat dari Prof Bambang Hero ini. Sehingga, beliau akhirnya sampai dilaporkan atas dasar dugaan memberikan keterangan palsu," kata Boris.
 

Kejagung harus melindungi

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melindungi Bambang Hero. "Ya, melindungi dari tuntutan hukum dengan menggugurkan perkaranya," kata Fickar kepada Metrotvnews.com.
 
Sebelumnya, Kejagung merespons pelaporan Bambang Hero buntut menghitung kerugian kasus dugaan korupsi timah Rp271 triliun. Penghitungan itu disebut permintaan jaksa penuntut umum (JPU).
 
"Perhitungan atas kerugian keuangan negara ini didasarkan atas permintaan jaksa penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Kamis, 9 Januari 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Wandi Yusuf)