Ditreskrimsus Polda Banten menggerebek pabrik yang memanipulasi takaran minyakita di wilayah Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Hendrik Simorangkir • 12 March 2025 17:09
Tangerang: Ditreskrimsus Polda Banten menggerebek pabrik yang memanipulasi takaran Minyakita di wilayah Rajeg, Kabupaten Tangerang. Pabrik itu melakukan pengurangan volume di setiap kemasan 1 liter sebanyak 220-300 mililiter.
"Jadi berdasarkan uji lab metrologi Banten, dalam hal ini 1 kemasan yang seharusnya 1.000 mililiter atau 1 liter itu berkurang 220-300 mililiter. Dan dari hasil pemeriksaan itu juga kami melakukan penyitaan," ujar Wadirreskrimsus Polda Banten, Wiwin Setiawan, Rabu, 12 Maret 2025.
Wiwin menuturkan aparat menangkap pemilik pabrik berinisial AN yang juga sebagai pemodal untuk melakukan manipulasi takaran Minyakita itu. Polisi pun menyita 13 ton minyak curah dari lokasi pabrik tersebut.
"Jadi memang pelaku AN aktor intelektualnya. Pelaku AN ini membeli barang-barang berupa minyak curah dari salah satu distributor. AN mampu memproduksi atau mengemas Minyakita tiap harinya sekitar 7 sampai 8 ton," katanya.
Baca: Disperindag Malang Belum Temukan Minyakita di Bawah Takaran |