Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (Metrotvnews.com/Fachri)
Candra Yuri Nuralam • 29 January 2025 16:02
Jakarta: Kementerian Hukum memastikan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Paulus Tannos masih merupakan warga negara Indonesia (WNI). Kendati, Paulus mengaku memiliki paspor diplomatik Guinea Bissau.
“Indonesia punya Undang-undang tentang kewarganegaraan. Prinsipnya Indonesia menganut kewarganegaraan tunggal,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Januari 2025.
Supratman mengatakan, Indonesia tidak mengakui kewarganegaraan ganda Tannos. Dia sejatinya sudah mengajukan pencabutan kewarganegaraan Indonesia sebanyak dua kali, namun, ditolak.
Alasan penolakan karena Tannos tidak kunjung menyelesaikan administrasi yang diminta oleh pemerintah. Sehingga, sampai saat ini, pencabutan status warga Indonesia untuknya belum sah.
Baca juga: Ekstradisi Paulus Tannos Disebut tak Bisa Instan |