Konferensi pers Imigrasi Jakarta Barat. Foto: Istimewa.
Jakarta: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal karena melakukan praktik prostitusi online. Kasus ini terungkap dari patroli siber yang dilakukan.
"Berdasarkan surat perintah tugas, pada Rabu 12 November 2025 sekitar pukul 20.45 WIB, petugas Inteldakim melakukan Undercover Buying guna mengungkap pelaku praktik prostitusi online," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah, Jumat, 14 November 2025.
Kedua warga Uzbekistan yang ditangkap yakni SS, 35, dan KD, 22. Keduanya menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dan Visa On Arrival (VoA) untuk memasuki wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, kedua WNA wanita ini diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan modus praktik prostitusi online.
"Petugas melaksanakan pengawasan di sebuah penginapan di daerah Jakarta Barat dan berhasil mengamankan SS dan KD, dua WN Uzbekistan," beber Ronald.
Petugas menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, dua paspor kebangsaan Uzbekistan milik SS dan KD. Kemudian, dua boks alat kontrasepsi, dan uang tunai senilai Rp30 juta.
Dua telepon genggam masing-masing milik SS dan KD juga disita. Polisi mengantongi bukti riwayat percakapan elektronik terkait transaksi praktik prostitusi
online.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, SS dan KD mengaku dibantu seseorang dengan inisial L yang berperan sebagai penghubung antara calon klien dan saudara SS dan KD. Namun, L masih jadi buron. Kedua WN Uzbekistan ini mematok tarif sebesar Rp15 juta kepada kliennya.
Konferensi pers penangkapan 2 WN Uzbekistan terkait prostitusi online. Istimewa.
Setelah mendapatkan cukup bukti, petugas membawa SS dan KD ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas masih menelusuri ada tidaknya sindikat yang mengendalikan praktik prostitusi tersebut.
Keduanya terancam sanksi deportasi dan penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dugaan penyalahgunaan izin tinggal sesuai dengan Pasal 122 huruf a.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta Pamuji Raharja mengapresiasi langkah tanggap dan profesional yang dilakukan oleh jajaran Imigrasi Jakarta Barat.
"Upaya seperti ini penting untuk memastikan keamanan dan ketertiban, khususnya di wilayah Jakarta, tetap kondusif," ujar Pamuji.