Buruh DIY Tuntut Kenaikan UMP 50% di 2026

Rupiah. Foto: dok MI.

Buruh DIY Tuntut Kenaikan UMP 50% di 2026

Ahmad Mustaqim • 29 August 2025 14:35

Yogyakarta: Kelompok buruh di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menuntut pemerintah menaikkan upah secara signifikan pada 2026. Tuntutan peningkatan upah tersebut agar daya beli buruh bisa ikut meningkat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Aria Nugrahadi mengatakan pemerintah menampung aspirasi tersebut. Menurut dia, pembahasan penetapan upah melibatkan perwakilan buruh. 

"Secara umum, terkait aspek tuntutan buruh untuk kenaikan upah setiap setiap tahunnya diwadahi dalam dewan pengupahan daerah," kata Aria dihubungi, Jumat, 29 Agustus 2025. 

Ia mengatakan dewan pengupahan terdiri atas sejumlah unsur. Mulai unsur pekerja atau buruh, pengusaha, akademisi, dan pemerintah. Aria menyebut pemerintah telah berupaya mengambil keputusan berimbang dalam merumuskan upah buruh. Selain dasar kelangsungan usaha, ia menyebut kepentingan buruh juga dimasukkan, termasuk untuk tahun depan. 

"Rumusannya berimbang mempertimbangkan aspek keberlangsungan usaha dan kepentingan buruh, dengan mendasarkan regulasi/kewenangan di tingkat pusat atau nasional," ujar Aria. 
 

Baca: Ribuan Petani Turun ke Jalan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Sebelumnya, massa elemen buruh di Yogyakarta menuntut perbaikan kesejahteraan para pekerja. Selain itu, para buruh juga meminta perbaikan aturan yang lebih berpihak pada buruh.  Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan mengatakan kenaikan upah menjadi poin penting. Ia mengatakan persentase kenaikan upah buruh pada 2026 mestinya mencapai 50 persen. 

"Kami menuntut kenaikan upah buruh 50 persen pada 2026," kata Irsad di Yogyakarta pada Kamis, 28 Agustus 2025. 

Upah minimum kabupaten/kota (UMK) di DIY naik 6,5 persen pada 2025. Besarannya yakni Kota Yogyakarta Rp2.655.041,81 naik Rp162.044,81; Kabupten Sleman Rp2.466.514,86 naik Rp150.538,47; Kabupaten Bantul Rp2.360.533,00 naik Rp144.070,00; Kabupaten Kulon Progo Rp2.351.239,85 naik Rp143.502,90; dan Kabupten Gunungkidul Rp2.330.263,67 naik Rp142.222,67

Irsad mengatakan Yogyakarta masuk kategori salah satu daerah dengan upah terendah para buruh. Menurut dia, perlu adanya peningkatan untuk mengejar ketertinggalan dengan upah buruh di daerah lain. Ia menilai kenaikan upah buruh juga sekaligus perlindungan hukum. Irsad mengungkapkan kenaikan upah sekaligus meningkatkan perekonomian. 

"Kenaikan upah ini untuk meningkatkan daya beli buruh untuk bisa memenuhi kebutuhan hidup layak," kata Irsad. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)