Modus Investasi Palsu, 7 WNA Ditangkap Imigrasi

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Filianto Akbar. MTVN/Antonio. MTVN/Antonio

Modus Investasi Palsu, 7 WNA Ditangkap Imigrasi

Antonio • 28 August 2025 19:03

Bekasi: Kantor Imigrasi Bekasi menangkap tujuh Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan investasi fiktif untuk mendapatkan izin tinggal terbatas (ITAS) sponsor KITAS investor. Mereka terdiri dari WNA berasal dari Yaman (1 orang), Nepal (2 orang), India (3 orang), dan Bangladesh (1 orang).

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Filianto Akbar mengatakan, pihaknya memberikan kemudahan dalam pembuatan izin KITAS untuk investor asing. Namun, hal ini diduga justru disalahgunakan oleh para WNA tersebut agar mendapatkan izin padahal tidak berinvestasi.

"Mereka terindikasi investasi fiktif, mereka mempunyai perizinan KITAS dengan menginvestasikan di atas Rp10 miliar," kata Filianto di Bekasi, Kamis, 28 Agustus 2025.
 

Baca: Imigrasi Perketat Pengawasan WNA dengan Tetap Utamakan Pelayanan Humanis

Dia menjelaskan, para WNA membuat enam perusahaan di Indonesia dengan peran mereka sebagai investor.

Dalam melakukan aksinya, mereka berafiliasi dengan oknum yang mencatatkan nominal dalam akta pendirian perusahaan dengan nilai investasi antara Rp5 miliar sampai dengan Rp10 miliar.

Oknum tersebut juga memasukkan dokumen ke Bank yang ditunjuk agar mendapatkan pengesahan sebagai investor.

"Kemudian diserahkan ke pihak Imigrasi, sehingga mereka (WNA) mendapatkan cap izin tinggal terbatas (ITAS) atau visa. Setelah itu, mereka hanya memanfaatkan cap izin tersebut untuk sekali masuk (single entry visa) atau izin tinggal untuk tinggal dan beraktivitas di Indonesia," kata Filianto.

Filianto menerangkan, kehadiran WNA yang menjadi investor fiktif sangat merugikan masyarakat. Karena, mereka mencederai kesempatan kerja masyarakat Indonesia.

"Tentu saja hal ini merugikan, baik bagi masyarakat Indonesia yang kehilangan kesempatan kerja, maupun bagi negara, karena ada potensi pajak yang hilang dari aktivitas tidak resmi tersebut," ujar Filianto.

Saat ini, ketujuh WNA tersebut ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka terancam dijerat hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

"Kita akan melakukan tindakan pro justicia, sesuai dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 pasal 122, kita kenakan hukuman tahanan 5 tahun dan denda Rp500 juta. Dan bila ada pengembangan lain, bisa juga kita lakukan deportasi atau pencekalan terhadap mereka," kata Filianto.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)