ilustrasi medcom.id
Fajri Fatmawati • 26 March 2025 14:11
Sabang: Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang menetapkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Desa Paya Seunara pada 5 April 2025. PSU sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan pasangan calon Ferdiansyah dan Muhammad Isa. Ketua KIP Kota Sabang, Akmal Said, mengatakan pelaksanaan PSU ini didasarkan pada Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI nomor 487/PL.02-SD/06/2025.
"Kami telah menetapkan jadwal PSU pada 5 April 2025, sesuai dengan arahan dari KPU RI dan putusan MK," kata Akmal, Rabu, 26 Maret 2025.
PSU ini dipicu oleh dugaan pelanggaran yang terjadi di TPS 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmur, Kota Sabang. Gugatan diajukan oleh pasangan Ferdiansyah dan Muhammad Isa, yang merasa dirugikan dengan hasil pemungutan suara sebelumnya. MK kemudian mengabulkan gugatan tersebut dan memerintahkan KIP Kota Sabang untuk menggelar PSU.
Baca: PSU 4 Kabupaten, KPU: Partisipasi Pemilih Cukup Tinggi |