Pencuri Enam Laptop dan HP di Batu Dilumpuhkan Polisi

Ilustrasi. Medcom.id

Pencuri Enam Laptop dan HP di Batu Dilumpuhkan Polisi

Daviq Umar Al Faruq • 10 August 2025 17:55

Batu: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang membobol Toko Alibaba Store Kota Batu, Jawa Timur. Dalam kasus ini, pelaku mencuri enam unit laptop dan satu ponsel milik petugas keamanan. 

Pelaku ialah Erwan Suyanto, 42, warga Desa Kedungbanjar, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan. Ia diringkus di rumahnya pada Kamis dini hari, 7 Agustus 2025.

Kasatreskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, mengatakan pencurian terjadi pada Sabtu 2 Agustus 2025 sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku masuk ke toko di Jalan Diponegoro Nomor 132, Kelurahan Sisir, Kota Batu, dan mengancam petugas keamanan saat ketahuan.

"Pelaku mengambil enam unit laptop berbagai tipe dan satu ponsel Samsung milik security. Saat ketahuan, pelaku mengancam korban hingga korban tidak berani melawan karena khawatir pelaku membawa senjata," kata Joko dalam keterangan pers, Minggu, 10 Agustus 2025.
 

Baca: 4 Komplotan Pencuri Rel di Bojonegoro Dibekuk Polisi
 
Kejadian itu baru dilaporkan ke polisi setelah kepala toko, Galih Septian Darmawan, tiba dan memeriksa barang-barang yang hilang. Akibat pencurian tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp60 juta.

Setelah melakukan penyelidikan, tim Resmob Polres Batu berhasil melacak keberadaan pelaku di Lamongan. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Samsung warna biru dan satu unit laptop Lenovo Ideapad Slim 3 warna Arctic Grey.

"Pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini tersangka sudah kami tahan di Rutan Polres Batu untuk proses hukum lebih lanjut," kata Joko.

Menurut Joko tersangka pernah menjadi penjual bakso keliling di wilayah Kota Batu dan tinggal di Desa Oro-oro Ombo. Tersangka sudah mengincar toko Alibaba sejak masih berdagang di sekitar lokasi. 
 
“Saat penyergapan, pelaku sempat mencoba kabur. Polisi sudah memberikan tembakan peringatan namun diabaikan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku,” ungkap Joko.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)