Ketua Parpol Pemilik Karaoke Penyedia Layanan Striptis Ditahan

Tempat hiburan Karaoke Mansion Executive di Jalan Kyai Saleh Kota Semarang

Ketua Parpol Pemilik Karaoke Penyedia Layanan Striptis Ditahan

Media Indonesia • 21 June 2025 11:47

Semarang: Setelah dua kali mangkir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik, Bambang Raya Saputra (BRS), ketua sebuah partai politik di Jawa Tengah yang juga pemilik tempat hiburan Mansion Executive Karaoke di Kota Semarang akhirnya ditahan oleh Polda Jawa Tengah.

Tersangka terlibat kasus prostitusi terselubung dan tarian telanjang (striptis) tersebut dua kali mangkir memenuhi panggilan penyidik. Tersangka Bambang Raya Saputra sebelumnya mangkir panggilan penyidik di Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada 12 dan 19 Juni. Kemarin ia datang ke Polda Jawa Tengah bersama pengacaranya pada Jumat, 20 Juni sekitar pukul 10.00 WIB, kemudian diperiksa pukul 11.00-14.00 WIB namun langsung dilakukan penahanan.

"Guna mempermudah proses penyidikan maka tersangka kasus prostitusi terselubung dan tarian telanjang di tempat karaoke Mansion Executive Karaoke kami tahan," kata Direktur Reserse dan Kriminal Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio Jumat malam, 20 Juni 2025.

Menurut Dwi Subagio penahanan tersangka buntut pengembangan kasus setelah kepolisian melakukan penggrebekan tempat karaoke tersebut dan menetapkan dua tersangka YS dan  U (mami). Sedangkan penggrebekan dilakukan petugas kepolisian, dilakukan setelah adanya laporan dan dilakukan penyelidikan hingga tiga bulan lamanya terhadap kasus prostitusi terselubung dan tarian telanjang di tempat hiburan yang berjarak hanya beberapa ratus meter dari Polda Jawa Tengah.

"Kami mempunyai bukti cukup sebelum penggrebekan," tambahnya.
 

Baca: Ketua Parpol di Jateng Jadi Tersangka Kasus Layanan Striptis

Sementara itu dalam perkembangan kasus prostitusi terselubung dan tari telanjang tersebut, tersangka YS dan U juga melaporkan mantan bosnya berinisial HP ke Polda Jawa Tengah karena merasa dikorbankan dalam kasus ini.

"Klien kami hanya sebagai pekerja yang seluruh kegiatan menjalankan perintah atasan yakni HP, sehingga kami melaporkan HP sebagai bos di tempat karaoke tersebut," ujar Angga Kurnia Anggoro, kuasa hukum YS.

Pelaporan terhadap HP merupakan pemilik saham sekaligus pengelola tempat karaoke tersebut, lanjut Angga  hingga kini yang bersangkutan tetap bebas dari jeratan hukum. Padahal ia yang bertanggung jawab atas kegiatan karaoke menawarkan paket-paket layanan striptis dengan kode Herandura, Potatto dan Mash Pottato.

Selain itu dalam karaoke menjual paket dengan harga hingga jutaan rupiah itu, YS maupun U tidak menerima satu senpun. "Bahkan ketika mendapat perintah dan menjalankan perintah, klien kami menolak diancam oleh HP," imbuhnya.

Direktur Reserse dan Kriminal Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio membenarkan adanya laporan dilayangkan tersangka YS dan U, terhadap mantan bosnya dalam kasus prostitusi terselubung dan tarian telanjang di Mansion Executive Karaoke Semarang tersebut, sehingga penyidik sendang menindaklanjuti laporan itu.

"Kami tindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan, sejumlah saksi juga dilakukan pemeriksaan atas laporan tersebut," tuturnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)