Polda DIY Periksa 11 Saksi Kasus Mafia Tanah Kakek Tupon di Bantul

Kepala Polda DIY, Inspektur Jenderal Anggoro Sukartono. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim

Polda DIY Periksa 11 Saksi Kasus Mafia Tanah Kakek Tupon di Bantul

Ahmad Mustaqim • 2 May 2025 19:52

Yogyakarta: Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) telah memeriksa 11 saksi dalam dugaan kasus mafia tanah di Kabupaten Bantul. Namun, terlapor dalam kasus tersebut belum diperiksa kepolisian. 

"(Pemeriksaan) terlapor nanti pada progres selanjutnya," kata Kepala Polda DIY, Inspektur Jenderal Anggoro Sukartono di Yogyakarta, Jumat, 2 Mei 2025. 

Anggoro memastikan pihaknya menangani serius kasus dugaan perampasan tanah milik Kakek Tupon di Kabupaten Bantul tersebut. Dia menyatakan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY berupaya mempercepat proses penyelidikan. 

Direktur Dirreskrimum Polda DIY, Komisaris Besar Idham Mahdi, mengungkapkan telah mengirimkan surat pemeriksaan kepada lima terlapor. Mereka ialah BR (mantan anggota DPRD Kabupaten Bantul), TO, TY, AR (notaris), dan IF.

"Kami juga sudah memprofiling dan ini juga kami sudah lakukan pendalaman kepada mereka mereka," ucapnya. 

Idham menyebut pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul juga akan diperiksa. Pejabat di lembaga itu akan diperiksa dalam kapasitas penerbitan sertifikat lahan dalam perkara tersebut. Pihaknya juga mengaku telah mengumpulkan dokumen-dokumen pendukung penanganan kasus, seperti warkah-warkah pemecahan tanah, peralihan kepemilikan, dan pelekatan hak tanggungan yang dikumpulkan

"Semua akan kami lakukan, itu sesuai dengan klasifikasi dan memang peran dari pada masing-masing pihak," kata dia. 

Sebelumnya, Kakek Tupon, 68, seorang petani di Dusun Ngentak RT 04 Desa Bangunjiwo, terancam kehilangan tanah dan bangunan. Tupon mengatakan kasus itu bermula ketika dirinya memiliki tanah 2.100 meter persegi dan hendak dijual 298 meter persegi melalui sosok BR pada medio 2020. BR dipercaya Tupon karena sudah kenal.

Topun merasa sudah saatnya membagi tanah untuk tiga orang anaknya. Selanjutnya, ia tak cukup paham atas proses yang BR lakukan. 

Selang beberapa tahun, tiba-tiba ada perwakilan bank yang menyita tanah dan rumahnya. Tupon sempat bingung atas kondisi itu karena merasa tak memiliki persoalan. Dengan berkurangnya pendengaran dan tak bisa membaca tulis, ia tak tahu harus mencari bantuan ke mana. 

"Sekarang maunya sertifikat maunya pulang ke tangan saya," kata sosok yang juga perajin batu bata ini. 

Kini, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 24451 atas tanah seluas 1.655 meter persegi di Dusun Ngentak RT 04, Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul yang sudah beralih nama telah diblokir internal kantor pertanahan. Pemblokiran ini dilakukan untuk melindungi hak tanah Kakek Tupon sebagai pemilik sah. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)