Kericuhan dalam aksi unjuk rasa hari buruh di depan kantor Gubernur Jawa Tengah di Jalan Pahlawan Kota Semarang Kamus (1/5) petang.
Deny Irwanto • 3 May 2025 00:33
Semarang: Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menanggapi penyanderaan seorang yang diduga anggota Intel kepolisian oleh mahasiswa saat aksi May Day di Semarang, Jawa Tengah, kemarin.
Sugeng menjelaskan menyandera dan mengekang kebebasan seseorang tanpa dasar hukum merupakan pelanggaran hukum, siapa pun pelakunya.
"Menyandera seseorang berarti mengekang kebebasannya, itu perbuatan yang dilarang. Siapapun termasuk mahasiswa, tidak berwenang melakukan itu tanpa dasar hukum," kata Sugeng dalam keterangannya dikutip, Jumat, 2 Mei 2025.
Baca: May Day di Manila Diwarnai Bentrokan dengan Aparat Keamanan
|