Sengketa PSU Pilkada, Ahli Soroti Dugaan Politik Uang di Banggai

Ilustrasi politik uang/Medcom.id

Sengketa PSU Pilkada, Ahli Soroti Dugaan Politik Uang di Banggai

Akmal Fauzi • 30 April 2025 18:26

Jakarta: Ahli Guru Besar Hukum Konstitusi Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan Bogor Andi Asrun, menyoroti dugaan politik uang terkait pemungutan suara ulang (PSU) di Pemilihan Kepala Daerah Banggai. Hal tersebut dinilai menjadi pelanggaran serius. 

"Perbuatan menjanjikan atau memberikan uang Rp100 juta dan telah menjadikan tempat ibadah sebagai tempat kampanye merupakan pelanggaran serius dari UU Pilkada," kata Andi, dalam keterangan sidang sengketa PSU Pilkada Banggai, dikutip dari Media Indonesia Rabu, 30 April 2025. 

Dugaan pemberian uang dilakukan pasangan calon (paslon) nomor urut 1. Menurut Andi, perbuatan tersebut mengandung unsur pidana. Berdasarkan Pasal 187A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan.

"Dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," ungkap dia.
 

Baca: Politik Uang PSU Serang, Bawaslu Kantongi Barbuk Rp18 Juta

Selain itu, dia menyoroti keterangan pihak Bawaslu terkait dugaan pelanggaran tersebut. Keterangan diungkap Bawaslu dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, 29 April 2025.

"Ahli menilai Bawaslu bersikap 'tidak nomal' seperti dalam perkara perkara lain, di perkara Kabupaten Banggai, Bawaslu cenderung mengeluarkan pernyataan dalam persidangan yang menguntungkan Paslon 01," kata dia.

Dalam perkara-perkara money politics, apalagi yang dilakukan oleh Tim Paslon, seharusnya mendapatkan perhatian serius dari penegak hukum pemilihan. Sebab, berpotensi berdampak terhadap status calon, yaitu diskualifikasi. 

Andi mendorong Mahkamah Konstitusi menggali lebih dalam dugaan pelanggaran tersebut. Apalagi, perkara PSU Kabupaten Banggai yang merupakan hasil koreksi terhadap pelaksanaan
Pilkada sebelumnya diputus oleh MK.

"Menurut Ahli, perkara PSU Kabupaten Banggai yang merupakan hasil koreksi terhadap pelaksanaan Pilkada sebelumnya diputus oleh Mahkamah sangat layak untuk diteruskan dan bahkan diputus diskualifikasi terhadap Paslon Nomor Urut 1 oleh Mahkamah Konstitusi," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)