Ilustrasi politik uang/Medcom.id
Akmal Fauzi • 30 April 2025 18:26
Jakarta: Ahli Guru Besar Hukum Konstitusi Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan Bogor Andi Asrun, menyoroti dugaan politik uang terkait pemungutan suara ulang (PSU) di Pemilihan Kepala Daerah Banggai. Hal tersebut dinilai menjadi pelanggaran serius.
"Perbuatan menjanjikan atau memberikan uang Rp100 juta dan telah menjadikan tempat ibadah sebagai tempat kampanye merupakan pelanggaran serius dari UU Pilkada," kata Andi, dalam keterangan sidang sengketa PSU Pilkada Banggai, dikutip dari Media Indonesia Rabu, 30 April 2025.
Dugaan pemberian uang dilakukan pasangan calon (paslon) nomor urut 1. Menurut Andi, perbuatan tersebut mengandung unsur pidana. Berdasarkan Pasal 187A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan.
"Dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," ungkap dia.
Baca: Politik Uang PSU Serang, Bawaslu Kantongi Barbuk Rp18 Juta |