Kesiapan RI Sambut Tamu World Water Forum Jadi Berita Ekonomi Terpopuler Ilustrasi, Taman Budaya Garuda Wisnu Kencana (GWK). Foto: Birkom Kemenparekraf.
Whisnu Mardiansyah • 1 October 2025 12:21
Denpasar: Gubernur Bali Wayan Koster menginstruksikan pemilik Daya Tarik Wisata Garuda Wisnu Kencana (GWK) untuk membongkar tembok penghalang akses warga Desa Ungasan. Instruksi ini disampaikan setelah komunikasi intensif antara Pemprov Bali dengan direksi GWK pada Selasa, 30 September 2025.
Manajemen GWK telah sepakat dengan arahan gubernur. Kesepakatan ini mencakup komitmen untuk segera memulai proses pembongkaran tembok penghalang.
"Pembongkaran harus dimulai 1 Oktober 2025, agar warga bisa kembali menggunakan jalan yang sejak lama menjadi akses mereka, supaya aktivitas warga kembali normal," ucap Gubernur Koster di Denpasar seperti dilansir Antara, Rabu, 1 Oktober 2025.
Instruksi pembongkaran tembok penghalang di Jalan Magadha, Banjar Giri Dharma ini sesuai dengan tuntutan masyarakat dan rekomendasi DPRD Bali. Kebijakan ini juga sejalan dengan keinginan Bupati Badung, Adi Arnawa yang mendukung hak akses warga.
Pemprov Bali dan Pemkab Badung meminta agar proses pembongkaran diselesaikan dalam waktu sesingkat-singkatnya. Tujuannya adalah mengembalikan kenyamanan aktivitas warga yang terganggu selama ini.
Lepas dari urusan tembok penghalang, Wayan Koster mengingatkan manajemen GWK agar bersikap ramah kepada penduduk setempat. Manajemen diminta untuk bersikap terbuka dan membangun hubungan harmonis dengan masyarakat sekitar.
| Baca: Jumlah Pengunjung GWK Meningkat Selama Libur Natal & Tahun Baru |
"GWK tidak boleh eksklusif, jangan memusuhi warga, melainkan warga harus dijadikan ekosistem yang mendukung keberadaan GWK agar aktivitas pariwisata dan citra GWK terjaga dengan baik," ujarnya.
Menanggapi arahan tersebut, manajemen GWK merespons dengan berkomitmen melaksanakan instruksi gubernur. Mereka memastikan bahwa pembongkaran tembok penghalang akan dimulai hari ini.
Manajemen GWK juga berjanji akan membuka kembali akses warga setempat dan menjalin kerja sama dengan warga Desa Ungasan. Komitmen ini diberikan untuk kepentingan bersama di masa depan.
Sebelumnya, sejak tahun 2024, manajemen GWK yang berada di bawah kepemilikan PT Alam Sutera Realty Tbk membangun tembok yang menghalangi akses ratusan warga Banjar Giri Dharma. Pembangunan tembok ini menimbulkan protes dari warga setempat.
DPRD Bali telah meminta GWK membongkar tembok tersebut selama setahun, namun permintaan ini tidak kunjung dilaksanakan. Pada Senin, 22 September 2025, DPRD Bali akhirnya mengeluarkan rekomendasi resmi agar GWK membongkar tembok penghalang.
Karena batas waktu satu minggu yang diberikan tidak dipatuhi oleh pihak GWK, pada Selasa, 30 September 2025, DPRD Bali menerbitkan surat rekomendasi baru. Surat ini memberikan kewenangan kepada Gubernur Bali dan jajaran eksekutif untuk segera membongkar pagar beton tersebut.