Gedung Jasa Raharja. (Dok Jasa Raharja)
Lukman Diah Sari • 8 October 2025 22:16
Jakarta: Jasa Raharja resmi mengimplementasikan Sentralisasi Pembayaran Transaksi Keuangan pada 1 Oktober 2025. Langkah ini menjadi tonggak transformasi tata kelola keuangan perusahaan, dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan akurasi proses bisnis. Selain itu, juga untuk memperkuat pelayanan kepada masyarakat.
“Sentralisasi ini lebih dari perubahan sistem, karena merupakan bagian dari transformasi menyeluruh untuk menciptakan proses bisnis yang lebih efisien, terintegrasi, dan berorientasi pada pelayanan publik yang unggul,” ujar Plt. Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, dalam keterangan resmi, Rabu, 8 Oktober 2025.
Program ini mensentralisasi seluruh transaksi keuangan ke Kantor Pusat. Seluruh proses approval pembayaran kini dilakukan secara terpusat. Sementara kantor wilayah dan cabang difokuskan pada verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen serta optimalisasi pelayanan.
Sistem ini juga memungkinkan pemantauan transaksi secara real-time melalui dashboard digital dan analitik data, yang mempercepat pengawasan dan pengambilan keputusan berbasis data. Kebijakan ini dinilai memperkuat praktik tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) melalui sistem pengawasan melekat dan audit berbasis risiko.
“Dengan sistem yang tersentralisasi dan terdigitalisasi, seluruh proses keuangan menjadi lebih efisien dan transparan. Hal ini juga memperkuat kontrol internal serta memastikan penyaluran santunan berlangsung tepat waktu,” tambah Dewi.