Ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com.
Ade Hapsari Lestarini • 9 October 2025 07:06
Jakarta: Pemerintah berencana mewajibkan pencampuran bensin dengan etanol guna menghasilkan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang lebih ramah lingkungan sekaligus menekan ketergantungan pada impor BBM.
Tujuan pencampuran etanol dalam BBM
Melansir laman
BCA Sekuritas, pencampuran etanol dalam BBM bertujuan untuk mengurangi emisi gas buang, mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil murni, serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal lewat pemanfaatan hasil pertanian sebagai bahan baku. Dengan penggunaan etanol diharapkan kualitas udara akan menjadi lebih baik.
Kandungan etanol dalam BBM Pertamina
Beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta banyak yang membatalkan pembelian stok BBM ke Pertamina lantaran ditemukannya etanol sebesar 3,5 persen pascapemeriksaan laboratorium.
Guru Besar Fakultas Teknik Mesin dan Dirgantara Institut Teknologi Bandung (ITB) Tri Yuswidjajanto Zaenuri, menilai penggunaan etanol pada BBM bukan masalah yang serius lantaran bukan termasuk dalam sebuah pelanggaran. Lebih lanjut, Tri menegaskan penggunaan etanol sangat lumrah dilakukan karena banyak negara yang berhasil mengembangkannya seperti Amerika Serikat (AS), Brasil, India, dan lain-lain.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM, Bahlil Lahadalia menyebut Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui mandatori campuran etanol 10 persen untuk BBM, dalam rangka mengurangi emisi karbon dan ketergantungan terhadap impor. Ke depannya Indonesia juga berencana akan mewajibkan penggunaan etanol dalam BBM.
Kabar ini disambut baik oleh Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri. Simon mengaku siap menjalankan rencana mandatori kandungan etanol 10 persen dalam campuran BBM. Simon juga menyebut terdapat produk Pertamina yang telah menggunakan campuran etanol sebanyak lima persen yakni Pertamax Green 95, produk ini juga telah lolos uji coba pasar. (
Alfiah Ziha Rahmatul Laili)