Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Muhammad Syawaluddin • 31 March 2025 08:40
Makassar: Satreskrim Polrestabes Makassar menangkap tiga pemuda. Ketiganya melempar bom molotov ke pos polisi di Jalan AP. Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan. Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana, mengatakan pelemparan bom molotov oleh ketiga pemuda itu terjadi pada Sabtu, 22 Maret 2025.
"Ketiga pelaku kami tangkap dua hari lalu," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu, 30 Maret 2025.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, ketiganya sengaja ingin membuat kerusuhan. Lantaran, saat unjuk rasa menolak Undang-Undang TNI di Makassar berjalan damai, sedangkan di daerah lain rusuh.
"Jadi pelaku ini memang berniat ingin membuat kerusuhan di Makassar. Salah satu pelaku berfikiran di kota lain sudah rusuh dengan adanya isu-isu nasional," ujarnya.
Ketiganya merasa tidak senang ketika Kota Makassar dalam keadaan baik-baik saja. Sehingga, mereka membuat keributan dengan melempar bom molotov ke pos polisi.
"Aksi pelaku ini merupakan inisiatif mereka sendiri. Kalau satu kota aman, mereka tidak suka justru mereka membuat penghasutan. Orang-orang yang melakukan penghasutan sampai kota benar-benar rusuh, itu hukumnya sangat berat," tegasnya.
Akibat perbuatannya, kata Arya para pelaku pun dijerat dengan pasal 187 ayat (1), pasal 406 dan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun.