Calon Jemaah Haji Asal Jabar Dibatasi Bawa Rokok Maksimal 200 Batang

Ilustrasi haji. Dok. Kemenag

Calon Jemaah Haji Asal Jabar Dibatasi Bawa Rokok Maksimal 200 Batang

Roni Kurniawan • 8 May 2025 13:23

Bandung: Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Barat membatasi setiap calon jemaah haji yang membawa rokok maksimal 200 batang. Pasalnya petugas kerap menemukan calon jemaah haji yang membawa rokok berlebihan sehingga dianggap melanggar aturan di Arab Saudi.

"Boleh, kalau untuk Bawa rokok itu boleh, dan hanya dibatasi, tidak bisa lebih dari 200 batang atau dua slop lah," kata Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Jabar, Boy Hari Novian saat dihubungi, Kamis, 8 Mei 2025.

Boy mengaku, para calon jemaah haji asal Jabar kerap membawa peralatan yang berlebihan untuk kebutuhan di tanah suci seperti penanak nasi dan yang lainnya. Barang tersebut pun, lanjut Boy, dilarang untuk dibawa dan petugas memastikan akan melakukan pemeriksaan saat berada di Embarkasi. 

"Pemanas itu sudah jarang, karena kan setiap malam itu sudah kita sampaikan (makanan), rokok juga tidak boleh lebih dari 200 batang itu sudah tersampaikan dan juga tidak bisa dititipkan ke jamaah haji perempuan itu sudah disampaikan," bebernya.
 

Baca: 2.598 Calon Haji Embarkasi Surabaya Belum Kantongi Visa

Sementara itu, calon jemaah haji yang telah diberangkatkan terbang ke tanah suci sebanyak 5.746 calon jemaah. Calon jemaah haji tersebut berangkat melalui dua embarkasi, yaitu Bekasi (JKS) dan juga Indramayu (KJT).

"Rinciannya dari Embarkasi Bekasi ada sembilan kloter sebanyak 3.973 orang, dan dari Embarkasi Indramayu ada empat kloter sebanyak 1.773 orang," tandasnya.

Jabar mendapat kuota untuk haji tahun 2025 ini sebanyak 38.723 orang yang terbagi dalam 89 kloter. Khusus calon jemaah haji asal Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan, Subang, Sumedang, Purwakarta dan Kabupaten Bandung akan berangkat dari Embarkasi Indramayu. Sementara, sisanya berangkat dari Embarkasi Bekasi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)