Ilustrasi haji. Dok. Kemenag
Roni Kurniawan • 8 May 2025 13:23
Bandung: Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Barat membatasi setiap calon jemaah haji yang membawa rokok maksimal 200 batang. Pasalnya petugas kerap menemukan calon jemaah haji yang membawa rokok berlebihan sehingga dianggap melanggar aturan di Arab Saudi.
"Boleh, kalau untuk Bawa rokok itu boleh, dan hanya dibatasi, tidak bisa lebih dari 200 batang atau dua slop lah," kata Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Jabar, Boy Hari Novian saat dihubungi, Kamis, 8 Mei 2025.
Boy mengaku, para calon jemaah haji asal Jabar kerap membawa peralatan yang berlebihan untuk kebutuhan di tanah suci seperti penanak nasi dan yang lainnya. Barang tersebut pun, lanjut Boy, dilarang untuk dibawa dan petugas memastikan akan melakukan pemeriksaan saat berada di Embarkasi.
"Pemanas itu sudah jarang, karena kan setiap malam itu sudah kita sampaikan (makanan), rokok juga tidak boleh lebih dari 200 batang itu sudah tersampaikan dan juga tidak bisa dititipkan ke jamaah haji perempuan itu sudah disampaikan," bebernya.
Baca: 2.598 Calon Haji Embarkasi Surabaya Belum Kantongi Visa |