Gedung Kementerian ESDM. Foto: Dok. Kementerian ESDM.
Jakarta: Penggeledahan kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menjadi sorotan.
Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, mengatakan Kejagung harus memberikan keterangan rinci agar penggeledahan yang berujung penonaktifan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Achmad Muchtasyar itu tak menimbulkan spekulasi lebih jauh di masyarakat.
"Penjelasan Jaksa Agung penting diungkap ke publik agar tidak muncul spekulasi negatif," kata Yusri di Jakarta, Minggu, 16 Februari 2025.
Yusri menjelaskan penjelasan rinci penting disampaikan agar tidak muncul persepsi negatif di kalangan dunia usaha industri Migas. Menurut dia kebijakan yang dijalankan Dirjen Migas yang menjabat belum sampai sebulan juga bukan semata kebijakan pribadi.
"Ingat, tidak ada visi dan misi Menteri dalam menjalankan kebijkannya di Kementerian. Begitu juga di kementerian tidak ada visi dan misi Dirjen Migas," jelas Yusri.
Sebelumnya Kejagung menggeledah tiga ruangan di Ditjen Migas Kementerian ESDM di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Yakni ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan di ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Dalam penggeledahan di ketiga ruangan tersebut, tim penyidik Jampidsus menemukan barang-barang antara lain lima dus dokumen, 15 unit handphone, satu unit laptop, dan empat soft file.
Barang-barang itu langsung dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN - 231/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024. Selanjutnya akan dimintakan persetujuan penyitaan ke Pengadilan Negeri setempat.