Tiga bos skincare berbahan merkuri di Makassar saat diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Istimewa.
Muhammad Syawaluddin • 19 February 2025 19:20
Makassar: Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi melimpahkan berkas perkara tiga bos skincare ke Pengadilan Negeri Makassar. Rencananya ketiganya dilakukan sidang pekan depan.
Ketiga terdakwa, masing-masing Agus Salim alias H. Agus bin H.Babaringan Dg Nai dengan Nomor Perkara 206/Pid.Sus/2025/PN Mks, Mustadir Dg Sila bin Mudatarrutobo dengan Nomor Perkara 205/Pid.Sus/2025/PN Mks dan Mira Hayati alias Hj. Mira Hayati dengan Nomor Perkara 204/Pid.Sus/2025/PN Mks.
Kasipenkum Kejati Sulawesi Selatan, Soetarmi, mengatakan pihaknya telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Makassar. Persidangan pun segera dilakukan.
"Adapun jadwal sidang perdana untuk ketiga terdakwa, terdakwa Agus Salim dan Mira Hayati pada hari Selasa, 25 Februari 2025," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 19 Februari 2025.
Sementara untuk terdakwa Mustadir Dg Sila akan dilakukan sidang sehari setelah dua bos skincare berbahan merkuri lainnya. Ketiganya akan menjalani sidang secepatnya.
"Untuk terdakwa Mustadir Dg Sila pada hari Rabu 26 Februari 2025 di Pengadilan Negeri Makassar," ujarnya.
Soetarmi merinci, Agus Salim, 40, merupakan pemilik merk Ratu Glow dan Raja Glow yang mengedarkan obat pelangsing RG Raja Glow My Body Skin yang telah diuji di BPOM Makassar dan tidak memenuhi syarat edar karena mengandung bahan baku obat yang seharusnya tidak boleh ada dalam ramuan obat tradisional atau jamu.
Perbuatan tersangka yang memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan kasiat maupun pemanfaatan dan mutu telah melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kedua, tersangka Mustadir Dg Sila, 41, di mana ia merupakan Direktur CV Fenny Frans yang memproduksi dan mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing yang telah diuji BPOM Makassar dan positif mengandung merkuri atau raksa.
Perbuatan tersangka yang telah memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi dan atau alkes yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan telah melanggar pasal 435 jo 138 ayat 2 Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Perbuatan MS ini juga telah melanggar ketentuan Pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Kemudian, tersangka Mira Hayati, 29, yang merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi dan mengedarkan kosmetik Lightening Mira Hayati Kosmetik dan MH Kosmetik Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar positif mengandung merkuri atau raksa perbuatan tersangka MH yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi hal ini bertentangan dengan Pasal 435 jo pasal 138 ayat 2 Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.