Satuan Tugas Gabungan TNI menyita sejumlah barang bukti saat melumpuhkan dua OPM di Papua. Dok TNI
Achmad Zulfikar Fazli • 29 July 2025 19:22
Jakarta: Satuan Tugas Gabungan TNI melumpuhkan dua anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang selama ini aktif melakukan aksi teror. Operasi penindakan dilakukan di Kampung Kunga, Distrik Ilaga, pada Selasa, 22 Juli 2025, dan di Kampung Gunalu, Distrik Onerik, Kabupaten Puncak, pada Rabu, 23 Juli 2025.
Tindakan tegas dan terarah dilakukan Satgas Gabungan TNI terhadap Lison Murib alias Limar Elas di Kampung Kunga dan Alena Murib alias Alerid Murib di Kampung Gunalu. Lison Murib alias Limar Elas merupakan buronan yang telah lama dicari aparat.
Nama Lison masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri sejak April 2020 setelah terlibat dalam penembakan warga sipil di area parkir Gedung OB-1, Kuala Kencana, Mimika, pada 30 Maret 2020. Pada 2021, dia kembali muncul di Kabupaten Puncak sebagai Danyon Kunga, memperkuat struktur bersenjata OPM di wilayah tersebut.
Barang bukti yang disita dari kedua lokasi operasi tersebut dari Kampung Kunga, Satgas menemukan uang tunai jutaan rupiah, beberapa senjata tajam (parang, panah), lima HP, satu HT, satu teropong, amunisi kaliber 5,56 mm, serta dokumen dan barang pribadi yang mengindikasikan keterlibatan dalam jaringan separatis.
Dari Kampung Gunalu, ditemukan uang tunai puluhan juta rupiah, empat magazen, munisi kaliber 7,62 mm dan 5,56 mm, bendera Bintang Kejora, cap stempel TPNPB, dokumen berisi permintaan dana, serta berbagai perlengkapan komunikasi dan logistik.
Temuan uang tunai dan dokumen tersebut memperkuat dugaan adanya aliran dana ilegal melalui permintaan paksa kepada aparat pemerintah maupun perampasan terhadap masyarakat untuk mendukung aktivitas kelompok separatis di wilayah Pegunungan Tengah Papua.
Baca Juga:
Jenazah Perantau Asal Minang Korban Pembunuhan KKB Dipulangkan |
Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi mengatakan operasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan Tugas Pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Kristomei menegaskan seluruh tindakan prajurit dalam operasi ini dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Setiap tindakan prajurit TNI dalam operasi untuk menghadapi kelompok bersenjata (OPM) ini dilaksanakan secara profesional, terukur, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Namun di luar aspek penindakan, TNI tetap konsisten menjalankan pendekatan teritorial yang humanis dan dialogis, sebagai bagian dari upaya jangka panjang membangun stabilitas keamanan nasional terutama di Papua,” tegas Kristomei, di Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa, 29 Juli 2025.
TNI terus memperkuat perannya sebagai penjaga kedaulatan serta melindungi segenap masyarakat di tanah Papua, melalui pendekatan humanis, dialogis dan berlandaskan peraturan perundang-undangan.
TNI tetap menyambut dengan tangan terbuka apabila ada anggota OPM yang menyadari kekeliruannya dan ingin kembali ke pangkuan NKRI dan bersama-sama membangun Papua demi masa depan masyarakat yang lebih damai dan sejahtera.