Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata/Dok. Polres Batu
Daviq Umar Al Faruq • 18 July 2025 19:58
Batu: Polres Batu menyatakan dukungan penuh terhadap imbauan larangan penggunaan sound horeg atau sound system berukuran besar dan bertenaga tinggi, yang dikeluarkan oleh Polda Jawa Timur. Larangan ini berlaku untuk seluruh kegiatan masyarakat, termasuk arak-arakan dan karnaval di wilayah Kota Batu.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, menegaskan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Terutama saat berlangsungnya kegiatan keagamaan maupun budaya.
“Kami mendukung penuh arahan Polda Jatim dan menyatakan bahwa penggunaan sound horeg tidak dibenarkan di wilayah hukum Polres Batu. Ini demi menjaga kenyamanan, ketentraman, dan keselamatan warga,” ujar Andi, Jumat 18 Juli 2025.
Kapolres menambahkan, pihaknya akan lebih mengedepankan pendekatan yang persuasif, edukatif, dan humanis dalam menertibkan penggunaan sound horeg. Namun jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, tindakan tegas akan diambil sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami lebih mengutamakan pendekatan persuasif, edukatif, dan humanis. Namun bila ada yang melakukan tindak pidana, kami akan tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Meski demikian, Kapolres menekankan bahwa tidak semua penggunaan sistem suara dianggap sound horeg. Perangkat audio yang digunakan secara wajar, tidak melanggar norma sosial, serta tidak mengganggu ketertiban umum tetap diperbolehkan.
"Jadi tidak mengganggu kaum renta terutama orang tua lanjut usia maupun orang sakit, perempuan hamil, anak balita dan tidak mengganggu jalannya pendidikan dan tempat ibadah," jelas Andi.
Untuk mendukung penerapan aturan ini, Polres Batu akan melakukan asesmen terhadap setiap permohonan izin keramaian masyarakat. Penilaian dilakukan untuk memastikan bahwa perangkat suara yang digunakan sesuai dengan standar dan tidak menimbulkan gangguan.
“Kita akan asesmen terlebih dulu untuk penggunaan perangkat sound horeg, dengan mekanisme sesuai SOP manajemen operasional Polri. Bahkan perlu diketahui oleh masyarakat bahwa Polri hanya mengeluarkan izin terkait kegiatan keramaiannya, bukan izin untuk penggunaan sound horeg,” pungkasnya.